Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Anggap Pemerintahan Ahok Tak Taat Prosedur

Kompas.com - 17/03/2017, 17:31 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan menganggap pemerintahan yang dijalankan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak taat prosedur.

Ia melontarkan hal itu mengacu sejumlah kekalahan Pemprov DKI dalam gugatan di pengadilan dengan pihak lain, termasuk dikabulkannya gugatan nelayan atas SK yang diterbitkan Ahok untuk reklamasi Pulau F, I, dan K.

"Kemarin di kasus ini, nampak prosedur itu tidak diikuti dengan baik. Efeknya ya kita lihat sekarang. Berulang, lagi lagi kalah, lagi lagi kalah. Itu artinya prosedur tidak ditaati," kata Anies saat ditemui di Blok M Square, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2017).

Anies menilai tata kelola pemerintahan seharusnya dijalankan dengan mentaati semua peraturan perundangan maupun peraturan-peraturan lain yang ada di bawahnya. Dengan cara itu, ia yakin kebijakan yang dikeluarkan tidak akan gampang digugat.

"Kenapa sih dalam pemerintahan itu ada prosedur? Prosedur itu dibuat supaya tidak ada diskriminasi. Siapapun harus mengikuti prosedur yang sama. Maka itu ada prosedur. Tanpa adanya prosedur nanti akhirnya diskresi, bisa terjadi diskriminasi," ujar Anies.

Beberapa bulan lalu, tiga Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K, digugat nelayan di PTUN Jakarta.

Dalam persidangan yang digelar berturut-turut pada Kamis (16/3/2017), nelayan memenangkan semua gugatan tersebut.

Pada Mei 2016, Majelis hakim di PTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan nelayan atas SK Gubernur Jakarta tentang pemberian izin reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Saat itu hakim memerintahkan agar tergugat menunda pelaksanaan keputusan Gubernur DKI Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap. (Baca: Tiga Kemenangan Nelayan Terkait Gugatan Reklamasi Pulau F, I, dan K)

Di luar masalah reklamasi, PTUN juga sempat memenangkan gugatan warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan atas penggusuran yang dilakukan terhadap rumah mereka.

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Pemprov DKI agar membayarkan ganti rugi kepada warga.

Kompas TV Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta membatalkan izin reklamasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Bekerja Sebagai Pengajar di Kampus Jakarta

Megapolitan
Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Bentuk Unit Siaga SAR di Kota Bogor, Basarnas: Untuk Meningkatkan Kecepatan Proses Penyelamatan

Megapolitan
Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Aksi Pencurian Kotak Amal di Mushala Sunter Terekam CCTV

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com