Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Anies-Sandi: Kampanye Putaran Kedua Justru Untungkan Masyarakat

Kompas.com - 17/03/2017, 20:12 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Arifin Jauhari, mengatakan, kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta tidak merugikan pasangan calon mana pun.

Arifin mengatakan hal tersebut dalam sidang gugatan sengketa SK KPU DKI Jakarta soal adanya masa kampanye yang diajukan pasangan calon nomor pemilihan dua Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.

Adapun SK yang dimaksud yakni Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

"Dengan adanya masa kampanye yang lebih panjang di putaran kedua, tidak ada satu pun pasangan calon yang dirugikan, justru masyarakat diuntungkan," ujar Arifin dalam sidang musyawarah sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).

Arifin mengatakan, masyarakat diuntungkan karena semakin memahami visi, misi, dan program pasangan calon melalui adanya kampanye. Selain itu, masyarakat juga lebih leluasa bertemu dan berinteraksi dengan calon pemimpinnya.

Tim kuasa hukum Anies-Sandi juga merasa heran jika Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan adanya kampanye dalam bentuk selain debat pada putaran kedua.

"Menjadi aneh dan tidak relevan permohonan pemohon (Ahok-Djarot) yang berusaha meniadakan kampanye tatap muka ataupun kampanye terbatas sehingga seakan-akan ada kerugian yang nyata dari pemohon jika kampanye tersebut dilakukan," kata Arifin.

Sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa SK KPU ini meminta Bawaslu DKI Jakarta yang menangani penyelesaian sengketa untuk menolak permohonan Ahok-Djarot.

"Pihak terkait memohon kepada ketua atau komisioner Bawaslu DKI Jakarta agar berkenan memberikan putusan dalam perkara a quo yang amarnya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Apabila Bawaslu DKI Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Arifin.

Ahok-Djarot melalui kuasa hukumnya sebelumnya mengajukan gugatan ke Bawaslu RI untuk membatalkan SK Nomor 49 tersebut. Bawaslu RI kemudian melimpahkan penyelesaikan sengketa kepada Bawaslu DKI Jakarta sesuai ruang lingkup dan kewenangannya. (Baca: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua)

SK KPU Nomor 49 merupakan keputusan yang menyatakan adanya masa kampanye pada putaran kedua yang berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April 2017. Dengan adanya masa kampanye, Ahok-Djarot sebagai petahana harus cuti. Ahok-Djarot dan tim kampanyenya menganggap keputusan tersebut merugikan mereka.

Kompas TV Pertarungan Suara Pilkada DKI Jakarta Putaran 2 (Bag 3)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com