JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta telah meminta pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur agar melaporkan kegiatan mereka selama masa kampanye kepada Bawaslu.
Aturan ini berlaku terhadap semua paslon, termasuk pasangan calon petahana, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Selama ini, Ahok kerap membantah bahwa kegiatannya yang menemui warga (blusukan) adalah kampanye.
Namun, sebagai petahana yang programnya melanjutkan program pemerintah saat ini, Ahok tetap diminta untuk melapor sehingga petugas Bawaslu bisa mengawasi kegiatan mereka.
"Visi misi Pak Ahok itu banyak mau melanjutkan program-program pemerintah daerah yang sekarang memang dia pimpin. Kalau dia mau melanjutkan program-program itu, ya dibuat saja kegiatan kampanye," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti kepada Kompas.com di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Jumat (17/3/2017).
(Baca juga: Bawaslu: "Blusukan" Ahok di Pademangan Tak Dilaporkan sebagai Kampanye)
Salah satu kegiatan Ahok yang tidak dilaporkan ke Bawaslu adalah kunjungan ke Pademangan. Di sana, Ahok mengunjungi sejumlah warga lanjut usia (lansia) dan warga yang sakit.
Ahok juga menyosialisasikan program kesehatan milik Pemprov DKI yang bernama "Ketuk Pintu Layani dengan Hati".
Hampir sepekan ini, kegiatan Ahok sulit untuk diketahui. Ahok sering kali mengunjungi warga yang sakit tanpa diketahui awak media.
Ahok pun menyampaikan bahwa kegiatannya selama ini memang bukan dalam rangka kampanye.
Ia mengaku ingin memeriksa pekerjaan SKPD dengan cara mendatangi langsung rumah warga. Ahok berpikir, masa kampanye putaran kedua begitu singkat yaitu hanya 1 bulan.
(Baca juga: Ahok: Aku Enggak Kampanye, Cuma Cek Kerjaan Saja, Mumpung Cuti)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.