JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyampaikan, pada prinsipnya reklamasi dilakukan sebagai antisipasi pembangunan yang pesat di Jakarta.
"Yang jelas secara prinsipnya, Jakarta itu ada problem pembangunan dengan penduduk 10 juta lebih ini. Kita dengan pembangunan yang gencar ini, kebutuhan lahan menjadi luar biasa," ujar Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2017).
Di samping kebutuhan untuk menambah lahan, kata Sumarsono, Pemprov DKI Jakarta harus menyejahterakan para nelayan.
(Baca juga: Ini Alasan Pemprov DKI Ajukan Banding Gugatan Izin Reklamasi )
Menurut dia, reklamasi merupakan kebijakan untuk membereskan permasalahan tersebut.
"Jadi kombinasi antara perjuangan untuk menyejahterakan nelayan, menambah lahan, dan mengantisipasi pesatnya pembangunan Jakarta, ini menjadi kombinasi, terutama dalam rangka menjaga lingkungan," kata Sumarsono.
Ia mengatakan, reklamasi tidak akan melupakan masyarakat miskin, khususnya mereka yang terdampak kebijakan ini.
Terkait reklamasi Teluk Jakarta, nelayan menggugat izin reklamasi Pulau I, F, dan K, yang diterbitkan Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI Jakarta, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Majelis hakim pun memenangkan gugatan nelayan untuk izin reklamasi di ketiga pulau tersebut.
(Baca juga: Investor Minta Kepastian Sikap Sandiaga soal Reklamasi Teluk Jakarta)
Para penggugat dalam perkara ini adalah nelayan Muara Angke dan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia, LBH Jakarta, dan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara).
Selain Pemprov DKI, tergugat dalam perkara ini adalah PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai pemegang izin reklamasi Pulau K, PT Jaladri Kartika Ekapaksi sebagai pemegang izin reklamasi Pulau I, dan PT Jakarta Propertindo sebagai pemegang izin reklamasi Pulau F.
Pemprov DKI Jakarta akan mengajukan banding atas kekalahan tersebut.