JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki piutang sebesar Rp 1,37 miliar dari tunggakan warga yang belum membayar sewa rumah susun. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemprov DKI sedang mencari cara untuk membereskan masalah itu.
Sumarsono mengatakan, salah satu penyebab membengkaknya piutang itu karena ada denda 2 persen per tahun bagi mereka yang menunggak.
"Kalau enggak bisa bayar, denda 2 persen, ini berlanjut kaya progresif gitu. Akibatnya dendanya banyak dan semakin enggak bayar ya semakin naik, sehingga terlilit utang tunggakan," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (20/3/2017).
(baca: Penghuni Tipar Cakung Pertanyakan Denda Tunggakan Rusun)
Ada 4 rusun yang warganya menunggak sejak 2013, yaitu Rusun Penjaringan, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, dan Rusun Tipar Cakung. Total tunggakan di Rusun Penjaringan adalah Rp 21 juta, Rusun Marunda sebesar Rp 893 juta, Rusun Kapuk Muara sebesar Rp 132 juta, dan Rusun Tipar Cakung sebesar Rp 330 juta.
Sumarsono mengatakan, kebanyakan warga yang menunggak sejak 2013 sudah tidak menempati unit rusun itu lagi. Sebagian lagi beralasan tidak bisa membayar tunggakan.
Beberapa solusi yang sedang dipertimbangkan adalah merevisi pergub terkait denda 2 persen tersebut.
"Tidak usah denda progresif begitu tapi flat saja," ujar Sumarsono.
(baca: Total Tunggakan Penghuni Rusun Jatinegara Barat Capai Rp 470 Juta)
Sumarsono mengatakan ada juga usulan untuk menghapus semua tunggakan itu. Namun, Pemprov DKI Jakarta belum memiliki pergub tentang tata kelola penghapusan uang negara.
Sumarsono mengatakan solusi dari masalah itu akan dibahas lebih lanjut dalam rapat terbatas.