JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Taufik, Wakil Ketua Tim Pemenangan calon gubernur-wakil gubernur, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, mengkritik kebijakan KPU DKI Jakarta soal penggunaan Kartu Keluarga (KK) bagi pemilih tambahan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.
Kebijakan itu yakni tidak mewajibkan penggunaan KK bagi pemilih tambahan.
"Tidak perlu bawa KK. Ini (semakin) tambah kepalsuan," kata Taufik di Posko Anies-Sandi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).
Kebijakan tidak mewajibkan KK pada pemilih tambahan dianggap berisiko. Sebab selama ini KK dianggap salah satu strategi untuk mengurangi kecurangan.
"Harusnya setiap suket (surat keterangan) harus dilampirkan KK. KTP palsu aja banyak, suket palsu banyak dan kami sudah laporkan satu lurah," ujar Taufik. (Baca: KPU Tak Wajibkan Pemilih Tambahan Pakai KK pada Pilkada DKI Putaran Kedua)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebelumnya tidak mewajibkan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada Pilkada DKI putaran kedua untuk menggunakan kartu keluarga (KK). DPTb merupakan pemilih yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih Moch Sidik mengatakan, KK hanya digunakan jika diperlukan untuk memastikan keaslian e-KTP atau surat keterangan yang digunakan.