JAKARTA, KOMPAS.com - Musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada yang dilangsungkan di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017), mendapat keberatan dari Tim Advokasi Anies Baswedan-Sandiaga Uno sebagai pihak terkait.
Sengketa ini diajukan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat yang memperkarakan penerbitan Surat Keputusan (SK) Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua oleh KPU DKI Jakarta.
"Pimpinan, kami melihat dua ahli yang dihadirkan pada sidang hari ini, berafiliasi ke salah satu pasangan calon. Setahu saya juga, ada ahli yang juga timses Ahok-Djarot," kata anggota Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi.
Dua ahli yang telah didengar keterangannya adalah anggota DPR RI Komisi II Arteria Dahlan serta mantan komisioner KPU RI I Gusti Putu Artha.
Mereka dianggap berafiliasi ke Basuki-Djarot karena Arteria merupakan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan dan Putu merupakan bagian dari Teman Ahok.
Meski mendapat keberatan, pimpinan musyawarah yang juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti menyebutkan penunjukkan ahli diserahkan kepada pihak pemohon.
"Nanti biarkan kami yang menilai. Kalau ada kecenderungan mengarah kepada salah satu paslon, nanti dilihat dari isi yang disampaikan," tutur Mimah secara terpisah. (Baca: Arteria Dahlan: KPU DKI Menyimpang karena Terbitkan SK Kampanye Putaran Kedua)
Hingga pukul 16.15 WIB, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan ahli lain. Dalam perkara ini, pihak yang jadi termohon atau yang digugat pemohon adalah KPU DKI Jakarta selaku lembaga yang menerbitkan SK Nomor 49.