Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Diusulkan pada Prolegda 2018

Kompas.com - 20/03/2017, 19:11 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, anggota DPRD akan mengusulkan pembentukan peraturan daerah (Perda) yang khusus mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Prasetio mengatakan, saat ini belum perda yang mengatur khusus mengeni hal tersebut.

Menurut dia, aturan itu sangat bermanfaat untuk membantu pengerjaan proyek mass rapid transit (MRT).

"Saya mau buat Perda Bawah Tanah. Itu usulan dari dewan dan akan diusulkan dalam Prolegda 2018," ujar Prasetio saat ditemui di Gedung Wali Kota Jakarta Selatan, Senin (20/3/2017).

Prasetio mengatakan, ide itu tercetus saat dirinya melakukan kunjungan ke Jepang beberapa tahun lalu. Prasetio menilai di Jepang, dengan adanya perda itu, pemerintah dengan leluasa bisa memanfaatkan ruang di bawah tanah untuk kegiatan pemerintah.

Prasetio menilai bahwa usulan itu memang harus dikaji ulang. Untuk itu, pihaknya bersama sejumlah anggota dewan lainnya berencana akan kembali melakukan kunjungan ke Jepang untuk memantapkan kajian tersebut.

"Setelah saya kunjungan ke Jepang, dia mau kerja di bawah tanah, dia bebas gitu, 20 meter ke bawah itu punya negara. Tapi ya nanti akan dikaji lagi kira-kira kedalamannya berapa," kata Prasetio.

"Salah satu manfaatnya juga mengurangi kemacetan. Soal anggaran, pemerintah (Pemprov DKI) punya anggaran Rp 70 triliun, mau dibawa ke mana duit itu," ujar Presetio.

Rencana pembentukan Perda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah sebenarnya sudah tercetus sejak 2014. Namun, tanpa alasan yang jelas sampai saat ini pembahasannya tak kunjung selesai.

Raperda Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah bahwa merupakan salah satu dari 17 Raperda prioritas yang masuk ke dalam agenda badan legislasi daerah DPRD DKI Jakarta pada tahun 2015. Pembahasan raperda tersebut sempat ditargetkan akan selesai dan disahkan menjadi sebuah Perda pada akhir 2015.

Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati sebelumnya mengatakan, sampai sejauh ini belum ada perda yang khusus mengatur  pemanfaatan ruang bawah tanah. Menurut Tuty, pemanfaatan ruang bawah tanah untuk basement gedung-gedung bertingkat hanya diatur dalam izin pendirian gedung terkait.

Dia menambahkan, dasar peraturan yang dikeluarkan untuk mengatur pembangunan mass rapid transit (MRT) bukanlah berbentuk perda tetapi peraturan gubernur (Pergub).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Seorang Pria Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Mobil di Tengah Tol Dalam Kota

Megapolitan
Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Bakal Cagub Independen Mulai Konsultasi Pendaftaran ke KPU DKI, Salah Satunya Dharma Pongrekun

Megapolitan
Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Kondisi Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Usai Disatroni Maling: Jendela dan Pintu Rusak serta Ada Jejak Kaki

Megapolitan
Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Wanita di Jaksel Diduga Tenggak Cairan Pembersih Lantai Sebelum Gantung Diri Sambil Live Instagram

Megapolitan
Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Diterpa Hujan, Atap Rumah Warga di Depok Ambruk

Megapolitan
Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Relawan: Dokumen yang Dibawa Maling di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Bersifat Rahasia

Megapolitan
Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran Kemalingan, TV, Alat Podcast dan Dokumen Penting Raib Dicuri

Megapolitan
KPU Gelar Sayembara Maskot dan 'Jingle' Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

KPU Gelar Sayembara Maskot dan "Jingle" Pilkada DKI 2024 Khusus Warga Jakarta

Megapolitan
Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Berdiri Hampir Satu Jam, Pemudik Minta Tempat Duduk di Stasiun Pasar Senen Ditambah

Megapolitan
Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Korban Kecelakaan Mobil di Sawangan Depok Alami Memar hingga Patah Tulang

Megapolitan
Diduga Alami 'Microsleep', Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Diduga Alami "Microsleep", Pengemudi Jazz Hantam Mobil Innova di Sawangan Depok

Megapolitan
Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Pekan Ini, Pemprov DKI Bakal Surati Kemendagri untuk Nonaktifkan NIK 92.432 Warga Jakarta

Megapolitan
Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Lebaran 2024 Usai, Fahira Idris: Semoga Energi Kebaikan Bisa Kita Rawat dan Tingkatkan

Megapolitan
H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

H+6 Lebaran, Stasiun Pasar Senen Masih Dipadati Pemudik yang Baru Mau Pulang Kampung

Megapolitan
Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Dirawat di Panti Sosial, Lansia M Masih Melantur Diperkosa oleh Ponsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com