Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: SK KPU DKI soal Kampanye Putaran Kedua Sudah Tepat

Kompas.com - 20/03/2017, 20:17 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai KPU DKI Jakarta sudah tepat menerbitkan Surat Keputusan (SK) soal kampanye Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. Keputusan yang dimaksud adalah SK Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua oleh KPU DKI Jakarta.

"Keputusan itu merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2015 yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 10 Tahun 2016, juga berbagai peraturan KPU yang memberikan kewenangan kepada KPU DKI untuk mengatur putaran kedua," kata Titi saat hadir sebagai saksi ahli musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (20/3/2017) malam.

Titi menjelaskan, aturan yang dijadikan dasar terbitnya SK Nomor 49 oleh KPU DKI Jakarta belum mengatur secara spesifik mengenai pelaksanaan pilkada putaran kedua. Aturan yang jadi landasan adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 6 Tahun 2016.

Dalam aturan tersebut, tertera kampanye dilakukan dengan cara penajaman visi-misi masing-masing pasangan calon. Oleh KPUD DKI melalui SK Nomor 49, dijabarkan bahwa bentuk penajaman visi-misi dilakukan dengan cara kampanye tatap muka serta debat publik.

"KPUD DKI memang sudah sepatutnya membuat aturan tersebut. Justru kalau KPU DKI tidak membuat keputusan tersebut, KPU DKI memaknai secara tidak tepat aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam aturan yang lebih tinggi," kata Titi.

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, menggugat KPU DKI terkait penerbitan SK Nomor 49 itu ke Bawaslu DKI. Menurut tim Basuki-Djarot, seharusnya kampanye pada Pilkada putaran kedua dilaksanakan hanya dalam bentuk debat, sehingga petahana tidak diwajibkan cuti untuk berkampanye.

Menurut Titi, jika KPU DKI tidak menerapkan aturan cuti, akan dianggap menyalahi aturan yang tertuang dalam PKPU.

"Dalam konteks hukum dia sudah tepat, dia sudah memenuhi mandat UU agar paslon melakukan kampanye sebagai bagian dari pendidikan politik. Jadi, kalau mereka memotong mata rantai kampanye hanya berupa debat pada putaran kedua, ini bertentangan dengan UU ataupun PKPU," kata Titi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com