Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Larang "Ahok Show" Tayang di Televisi, Begini Reaksi Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 09:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur nomor pemilihan dua DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tertawa ketika wartawan menanyakan soal larangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta atas penayangan program "Ahok Show" di televisi.

Ketika mendengar "Ahok Show", Ahok kembali menyebut rencananya untuk menjadikan tayangan berdurasi 60 menit itu sebagai bisnis.

"Ya nanti kalau aku sudah selesai (mengikuti kontestasi) Pilkada (DKI Jakarta 2017), kan boleh (Ahok Show) ditayangin di TV," kata Ahok, seraya tertawa dan meninggalkan wartawan, di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2017).

(Baca juga: "Ahok Show", Cara Baru Ahok Berkampanye ke Generasi Milenial)

Adapun "Ahok Show" berkonsep talkshow dengan Ahok sebagai host dan Sarah Sechan sebagai co-host-nya.

Dalam tayangan perdananya pada Jumat (17/3/2017) malam, "Ahok Show" mengangkat tema yang dekat dengan anak muda atau generasi millenial.

Dalam acara tersebut, Ahok akan mengundang narasumber dari sejumlah kalangan, termasuk anak muda yang berpengaruh terhadap pembangunan Jakarta.

"Ahok Show" ditayangkan di seluruh akun media sosial pribadi milik Ahok, mulai dari akun Instagram, Twitter, Facebook, dan Youtube.

Hanya saja, akun media sosial itu tak dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta sebagai media kampanye.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti sebelumnya tidak melarang tayangan "Ahok Show" selama masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

Namun, acara tersebut hanya boleh disiarkan melalui media sosial yang telah didaftarkan resmi ke KPU DKI.

Jika masih ada akun media sosial yang belum didaftarkan dan digunakan untuk kampanye, Mimah meminta akun tersebut didaftarkan secara resmi ke KPU DKI Jakarta.

"Akunnya didaftarkan aja ke KPU DKI, toh memang ini masa kampanye. Kan di sana ada visi, misi, dan programnya, bahkan ada informasi lainnya yang ingin disampaikan," kata Mimah.

(Baca juga: Ahok Boleh Gelar "Ahok Show" di Media Sosial, tetapi Tidak di Stasiun TV )

Mimah menegaskan, tayangan itu dilarang tayang di stasiun televisi.

Sebab, sesuai Pasal 68 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada, pasangan calon, tim kampanye, maupun parpol pengusung dilarang memasang iklan kampanye di media massa.

"Kampanye melalui media massa cetak maupun elektronik dimulai 9 April sampai dengan 15 April, difasilitasi KPU DKI Jakarta," ucap Mimah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com