JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, sempat beradu argumen dengan majelis hakim saat akan memulai sidang ke-15 kasus tersebut, Selasa (21/3/2017).
Adu argumen terjadi karena tim kuasa hukum Ahok berencana menambah saksi. "Saksi tambahan total ada 15," kata salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, dalam sidang.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto mengingatkan pentingnya efisiensi waktu persidangan.
Dia meminta kuasa hukum Ahok untuk menghadirkan saksi ahli yang sudah diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri dan keterangannya ada di berita acara pemeriksaan (BAP).
(Baca juga: Sidang Ke-15, Tak Ada Persiapan Khusus yang Dilakukan Ahok)
Majelis hakim, kata dia, menjadwalkan dua kali lagi sidang untuk pembuktian. "Enggak apa-apa kami sidang sampai jam 12 malam. Saudara seleksi sendiri kira-kira (saksi) mana yang didahulukan," kata Dwiarso.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok meminta tambahan 4 kali sidang untuk pembuktian dengan menghadirkan ahli.
Selanjutnya, hakim Dwiarso mengusulkan agar sidang dilaksanakan dua kali dalam sepekan. Selama ini, sidang dilaksanakan satu kali sepekan, atau setiap hari Selasa.
"Saudara minta 4 kali (sidang), tetapi (pelaksanaan sidang) dua kali (dalam seminggu), maraton," kata Dwiarso.
Atas usulan hakim ini, tim kuasa hukum Ahok meminta waktu untuk berunding. "Yang mulia, kami dapat menyetujui dua kali sidang dalam seminggu," kata seorang penasehat hukum Ahok.
Pada persidangan ke-15, tim penasihat hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli.
(Baca juga: Sidang Ke-15, Tim Pengacara Ahok Hadirkan 3 Saksi Ahli )
Salah satunya yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.
Saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Prof Dr Rahayu Surtiati sebagai ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.
Terakhir, adalah C Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.
Hingga pukul 09.50, persidangan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan dari Rahayu sebagai ahli linguistik.