Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/03/2017, 16:59 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Ishomuddin, ahli agama yang dihadirkan kuasa hukum dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah penjelasan mengenai perang. Surat Al-Maidah ayat 51 menjelaskan tentang hubungan antara orang Islam dengan pemeluk agama lainnya saat perang fisik terjadi.

"Kalau diterapkan dalam konteks kekinian, puncak permusuhan bisa terjadi jika konteksnya sama, yaitu terjadi peperangan secara fisik antara orang Islam dengan agama lain. Konteks surat Al Maidah ayat 51 adalah peperangan," kata Ishomuddin pada persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahok menjadi terdakwa dalam kasus penodaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Ishomuddin menjelaskan makna "auliya" dalan surat Al-Maidah ayat 51 berarti teman setia. Dia tak sependapat dengan pernyataan, "memilih teman setia saja tidak boleh, apalagi memilih pemimpin dari pemeluk agama lain".

Menurut Ishomuddin, tafsiran tersebut tidak tepat karena tak melalui proses yang benar. Ada empat metode tafsir yang digunakan dalam menerjemahkan ayat suci Alquran, yakni metode penafsiran global, analisis, perbandingan antar ayat dengan hadis nabi atau ayat lain, dan kajian tematik.

"Saya meneliti beberapa kitab tafsir. Salah satu kitab tafsir berkata bahwa ayat tersebut ditujukan untuk orang beriman," kata Ishomuddin.

Pendapat lainnya, kata dia, mengatakan bahwa sasaran ayat tersebut bagi orang-orang munafik agar kembali pada keimanan dan tidak mengkhianati agama Islam. Dia menjelaskan, Al-Maidah ayat 51 itu bersifat wajib bagi umat Islam.

"Berdasarkan fikih, hukumnya haram menolong orang Yahudi atau Nasrani untuk memusuhi atau berkhianat pada Islam," ujar Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta tersebut.

Selain Ishomuddin, ahli lain yang dihadirkan penasehat hukum Ahok pada persidangan hari ini adalah C Djisman Samosir dan Rahayu Surtiati Hidayat. Djisman Samosir merupakan ahli hukum pidana dan dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung. Sementara Rahayu merupakan ahli bahasa linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Bisa Cegah Penumpang Kehilangan Saldo

Dishub DKI Sebut Sistem Tiket Berbasis Akun Bisa Cegah Penumpang Kehilangan Saldo

Megapolitan
Respons Keluhan Warga, Polsek Mampang Bagikan Kunci Ganda Gratis untuk Antisipasi Curanmor

Respons Keluhan Warga, Polsek Mampang Bagikan Kunci Ganda Gratis untuk Antisipasi Curanmor

Megapolitan
Bentrok di Pasar Kutabumi Bikin Suasana Mencekam, Polisi Cari 'Biang Kerok'

Bentrok di Pasar Kutabumi Bikin Suasana Mencekam, Polisi Cari "Biang Kerok"

Megapolitan
5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

5 Kali Jaksa Tunda Sidang Tuntutan Wowon dkk, Hakim Ketua: Kerjanya Apa?

Megapolitan
PT Bali Tower Berupaya Jenguk Sultan Korban Kabel Fiber Optik, tapi Gagal karena Tak Berkabar

PT Bali Tower Berupaya Jenguk Sultan Korban Kabel Fiber Optik, tapi Gagal karena Tak Berkabar

Megapolitan
Pasutri di Gambir Pergi ke RS Sendiri Setelah Diserang Adik Ipar, Korban: Tidak Ada Warga yang Tolong

Pasutri di Gambir Pergi ke RS Sendiri Setelah Diserang Adik Ipar, Korban: Tidak Ada Warga yang Tolong

Megapolitan
KJP 2 Siswa SMK di Jakarta Barat Dicabut karena Terlibat Tawuran

KJP 2 Siswa SMK di Jakarta Barat Dicabut karena Terlibat Tawuran

Megapolitan
Heru Budi Harap Warga dan Pemkot DKI Kolaborasi Bikin Inovasi Pengolahan Sampah

Heru Budi Harap Warga dan Pemkot DKI Kolaborasi Bikin Inovasi Pengolahan Sampah

Megapolitan
Nelangsa Nenek Sarmini, Rumahnya Diduga Dibakar Sang Anak Usai Tanyakan Surat Tanah

Nelangsa Nenek Sarmini, Rumahnya Diduga Dibakar Sang Anak Usai Tanyakan Surat Tanah

Megapolitan
Dishub DKI: Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang Belum Akan Diterapkan

Dishub DKI: Tarif Transjakarta Sesuai Status Ekonomi Penumpang Belum Akan Diterapkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Warga Kampung Bayam Kini Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak dan Muara Angke

Heru Budi Sebut Warga Kampung Bayam Kini Bersedia Direlokasi ke Rusun Nagrak dan Muara Angke

Megapolitan
Polisi Amankan Uang Tunai Rp 265.000 dari Tangan 13 Pelaku Pungli

Polisi Amankan Uang Tunai Rp 265.000 dari Tangan 13 Pelaku Pungli

Megapolitan
Kronologi Tewasnya Pengendara Sepeda akibat Motor Lawan Arus di Jalan Akses Marunda

Kronologi Tewasnya Pengendara Sepeda akibat Motor Lawan Arus di Jalan Akses Marunda

Megapolitan
Ayah Sultan Rif'at Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf

Ayah Sultan Rif'at Sebut PT Bali Tower Tak Pernah Meminta Maaf

Megapolitan
Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Dari Kaki Lima ke Kios Kontainer, Cerita Sultan Buka Usaha Rujak yang Viral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com