Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Pertanyakan Pandangan MUI soal Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 18:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama hari ini, KH Ahmad Ishomuddin, mengaku baru mendengar yang namanya pandangan sikap keagamaan sebagai produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pandangan MUI ini menjadi dasar yang menilai Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus ini, dinilai telah menodai agama Islam dengan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu silam.

"Saya tidak tahu ada yang namanya pandangan sikap keagamaan. Setahu saya, yang paling umum dikenal adalah fatwa sebagai respons menanggapi peristiwa yang terjadi di masyarakat. Tingkatan fatwa ini yang paling tinggi," kata Ahmad di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, yang dihadirkan pihak terdakwa Basuki atau Ahok sebagai ahli agama Islam.

Selain itu, Ahmad juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020. Adapun kapasitas Ahmad dalam persidangan ditegaskan tidak mewakili instansi, melainkan sebagai pribadi yang menguasai pengetahuan seputar agama Islam.

Namun, di tengah persidangan turut terungkap bahwa Ahmad tidak dilibatkan dalam proses pembentukan pandangan MUI soal Ahok.

"Saya tidak terlibat di dalamnya dan tidak diundang untuk pandangan sikap keagamaan itu," tutur Ahmad. (Baca: Hakim Tegaskan Sidang Ahok Harus Selesai Sebelum Ramadhan)

Pernyataan Ahmad berbeda jauh dengan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelum-sebelumnya. Seperti pernyataan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada 30 Januari 2017 yang menyatakan pandangan MUI atas ucapan Al Maidah ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.

Pernyataan di sesama saksi yang dihadirkan penuntut umum juga berbeda satu sama lain. Seperti keterangan Wakil Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar selaku ahli agama Islam pada sidang 21 Februari 2017 yang menilai pandangan MUI memiliki derajat sama dengan fatwa.

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com