Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua Komisi Fatwa Ini Tak Diikutsertakan dalam Pandangan MUI untuk Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 19:39 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli agama yang dihadirkan oleh penasehat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Ahmad Ishomuddin, mengaku tidak dilibatkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan.

Di sisi lain, Ishomuddin merupakan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI.

"Saya dapat informasi, tapi tidak dapat undangan," kata Ishomuddin, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Hakim sempat mempertanyakan hal itu. Pasalnya, seharusnya melihat jabatan Ishomuddin di MUI, dia dilibatkan dalam penerbitan pendapat dan sikap MUI terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.

Akibatnya, dia tak bisa ikut bermusyawarah atau menyampaikan pendapatnya terkait perkara Ahok tersebut.

"Pendapat dan sikap keagamaan MUI jadi pemicu. Karena sikap itu jadi tersebar luas dan terbentuknya GNPF MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI)," kata Ishomuddin.

Dia menyayangkan terbitnya pendapat dan sikap keagamaan MUI. Karena sebelumnya MUI tak mengecek terlebih dahulu ke Kepulauan Seribu dan tak melakukan konfirmasi atau tabayyun kepada Ahok.

Kemudian hakim mempertanyakan Ishomuddin mengenai banyaknya laporan warga kepada Ahok ke pihak kepolisian. Hanya saja, Ishomuddin mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Lho kok aneh? Tanggal 7 Oktober sudah banyak laporan ke polisi, 11 Oktober keluar sikap dan pendapat keagamaan MUI. Jadi tetap sikap dan pendapat keagamaan MUI jadi pemicu kasus?" tanya anggota majelis hakim. (Baca: Ahli Agama: Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI Picu Masalah Membesar)

Menjawab hal itu, Ishomuddin mengaku tetap menganggap pendapat dan sikap keagamaan MUI sebagai pemicu terjadinya banyak aksi unjuk rasa serta terbentuknya GNPF MUI. Di sisi lain, Ishomuddin menegaskan kehadirannya sebagai saksi ahli meringankan Ahok, sebagai seorang independen.

Selain menjadi Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Ishomuddin juga merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Jakarta.

"Saya pembantu Rais Aam (PBNU), tapi saya tidak mewakili NU. Saya di sini atas nama pribadi," kata Ishomuddin. (Baca: Saksi Ahli Pertanyakan Pandangan MUI soal Ahok)

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Polisi Tangkap Pria yang Minta THR dengan Peras Petugas Minimarket di Cengkareng

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com