JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Ditjen Rehabsos Kementerian Sosial, Puji Astuti Santoso mengatakan pihaknya tetap memberi pendampingan hukum terhadap tersangka pedofilia dari grup Facebook "Official Loli Candy's Group" yang masih di bawah umur.
Dari sejumlah tersangka di akun tersebut, terdapat dua tersangka yang masih di bawah umur, yakni SHDW (16), pelajar SMK di Tangerang, dan DF alias T-Day.
Puji mengatakan, pendampingan dilakukan guna memastikan SHDW dan DF mendapatkan perlakuan selayaknya saat diperiksa polisi.
"Setiap hari mereka dijemput untuk di-BAP (berita acara pemeriksaan). Mereka kami dampingi agar mendapat hak dan perlindungan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Puji di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
(baca: Pemerintah Diminta Dampingi Pelaku dan Korban Pedofil)
Secara terpisah, Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan bahwa pendampingan yang dimaksud ialah untuk memastikan pemeriksaan pelaku di bawah umur menggunakan pendekatan anak.
"Pendampingan bukan pembelaan membabi buta, tapi dipastikan mereka dapat hak-hak dasar. Mereka juga punya hak. Kalau anak lakukan tindak pidana tetap proses hukum tapi penanganan bersikap khusus yang diatur dalam peradilan anak," ujar Asrorun.
SHDW terlibat dalam perbuatan pornografi dengan mengunggah dan mengelola akun Facebook tersebut, namun tidak pernah mencabuli anak kecil, sedangkan DF yang merupakan tamatan SMP di Bogor, sehari-hari bekerja di sebuah tempat cuci steam di Kabupaten Bogor.
DF mengakui pernah mencabuli empat orang anak, dua di antaranya adalah keponakannya.
(baca: Cerita "Emak-emak" Ungkap Grup Pedofil di Facebook)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.