JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Noor Iza mengatakan, hingga akhir 2016, pihaknya telah menutup sebanyak 7.074 akun di media sosial karena mengandung konten pornografi dan kekerasan.
Adapun rinciannya, sebanyak 3.200 akun yang ditutup adalah akun Twitter, 1.300 akun di Facebook, 1.300 akun Instagram, 1.100 akun Youtube, dan sisanya dari sejumlah platform yang menyediakan layanan media sosial.
Noor mengatakan, penutupan akun-akun tersebut merupakan salah satu bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas pornografi serta radikalisasi yang menyebar secara luas di media sosial.
"Kalau jumlah akun ada ribuan akun yang sudah ditutup. Intinya kami sudah komunikasi dengan penyedia konten. Apabila ada konten negatif kami report," ujar Noor, di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2017).
(baca: Grup Pedofil di Facebook Simpan Ratusan FIlm dan Foto Pornografi Anak)
Noor menuturkan, saat ini komunikasi antara Kominfo dan penyedia layanan platform terbilang cukup baik. Noor mencontohkan Facebook yang langsung merespons saat Kominfo meminta video yang mengandung konten pornografi dan kekerasan dihapus.
Terkait kasus pedofilia yang terungkap dari grup Facebook "Official Loli Candy's Group", Kominfo masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian. Kominfo berjanji akan membantu pihak kepolisian guna membongkar kejahatan pedofilia di dalam akun tersebut.
"Soal yang sekarang masih dalam tahap lidik. Kepolisian akan memberikan notifikasi apa yang akan dilakukan Kominfo," ujar Noor.
(baca: Polda Metro Akan Gandeng FBI untuk Hentikan Peredaran Pornografi Anak)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.