Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ahok-Djarot dan KPU DKI Tak Mencapai Kepakatan soal SK KPU

Kompas.com - 22/03/2017, 15:50 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat,  dan KPU DKI Jakarta saling menolak keterangan terkait gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

Tim kuasa hukum Ahok-Djarot menjadi  pemohon dalam gugatan tersebut. Mereka meminta SK yang berisi adanya masa kampanye pada putaran kedua dibatalkan. KPU DKI Jakarta merupakan termohon dalam gugatan itu.

"Tentunya dalam hal ini kami menolak apa yang disampaikan oleh termohon," ujar salah satu kuasa hukum Ahok-Djarot, Gelora Tarigan, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Gelora mengatakan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot juga menolak keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa sebelumnya yang menguatkan keterangan KPU DKI Jakarta.

Kuasa hukum Ahok-Djarot lainnya, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa mereka tetap pada permohonannya untuk meminta SK tersebut dibatalkan. "Kami tetap pada permohonan kami," kata Pantas.

Sementara itu, KPU DKI Jakarta yang diwakili sub-bagian hukumnya juga menolak keterangan tim Ahok-Djarot dan saksi ahli yang mereka hadirkan.

"Berdasarkan rapat internal yang kami ikuti, kami menolak permohonan sengketa yang dilakukan oleh pemohon," ujar Kasubbag Hukum KPU DKI Jakarta, Hangga Pramaditya, dalam kesempatan yang sama.

Karena kedua pihak tidak mencapai kata sepakat, Bawaslu DKI Jakarta, sebagai pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa, akan memutuskan sengketa tersebut.

"Karena tidak tercapainya musyawarah mufakat, kami pimpinan akan membacakan putusan penyelesaian sengketa," kata pimpinan sidang musyawarah yang juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.

Hingga pukul 14.50 WIB, pimpinan sidang musyawarah masih membacakan putusan yang telah mereka susun. Sidang musyawarah dengan agenda putusan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam gugatannya, tim Ahok-Djarot menilai KPU DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan SK Nomor 49 tersebut. Sementara itu, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa SK Nomor 49 diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com