JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, dan KPU DKI Jakarta saling menolak keterangan terkait gugatan sengketa Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.
Tim kuasa hukum Ahok-Djarot menjadi pemohon dalam gugatan tersebut. Mereka meminta SK yang berisi adanya masa kampanye pada putaran kedua dibatalkan. KPU DKI Jakarta merupakan termohon dalam gugatan itu.
"Tentunya dalam hal ini kami menolak apa yang disampaikan oleh termohon," ujar salah satu kuasa hukum Ahok-Djarot, Gelora Tarigan, dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).
Gelora mengatakan, tim kuasa hukum Ahok-Djarot juga menolak keterangan saksi-saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa sebelumnya yang menguatkan keterangan KPU DKI Jakarta.
Kuasa hukum Ahok-Djarot lainnya, Pantas Nainggolan, menyatakan bahwa mereka tetap pada permohonannya untuk meminta SK tersebut dibatalkan. "Kami tetap pada permohonan kami," kata Pantas.
Sementara itu, KPU DKI Jakarta yang diwakili sub-bagian hukumnya juga menolak keterangan tim Ahok-Djarot dan saksi ahli yang mereka hadirkan.
"Berdasarkan rapat internal yang kami ikuti, kami menolak permohonan sengketa yang dilakukan oleh pemohon," ujar Kasubbag Hukum KPU DKI Jakarta, Hangga Pramaditya, dalam kesempatan yang sama.
Karena kedua pihak tidak mencapai kata sepakat, Bawaslu DKI Jakarta, sebagai pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa, akan memutuskan sengketa tersebut.
"Karena tidak tercapainya musyawarah mufakat, kami pimpinan akan membacakan putusan penyelesaian sengketa," kata pimpinan sidang musyawarah yang juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti.
Hingga pukul 14.50 WIB, pimpinan sidang musyawarah masih membacakan putusan yang telah mereka susun. Sidang musyawarah dengan agenda putusan ini dimulai sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam gugatannya, tim Ahok-Djarot menilai KPU DKI Jakarta telah melampaui kewenangannya dengan menerbitkan SK Nomor 49 tersebut. Sementara itu, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa SK Nomor 49 diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.