Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu DKI Tolak Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua

Kompas.com - 22/03/2017, 17:42 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menolak permohonan gugatan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat terkait Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

SK tersebut salah satunya berisi tentang adanya masa kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dan penyempurnaan data pemilih.

"Menetapkan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar pimpinan sidang musyawarah penyelesaian sengketa yang juga Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Dalam putusannya, Bawaslu DKI Jakarta menilai permohonan Ahok-Djarot untuk membatalkan SK Nomor 49 melalui tim kuasa hukumnya tersebut tidak memiliki alasan hukum.

"Bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya," kata Mimah.

Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor 49 yang menyatakan adanya kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan program pasangan calon.

Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta telah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.

"Bahwa sudah tepat tindakan termohon untuk mengeluarkan SK tersebut dengan membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses penajaman visi, misi, dan program pasangan calon dalam bentuk kampanye, debat publik/terbuka antar-pasangan calon, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik," ucap Mimah. (Baca: Arteria Dahlan: KPU DKI Menyimpang karena Terbitkan SK Kampanye Putaran Kedua)

Dengan adanya kegiatan kampanye, lanjut Mimah, konsekuensinya yakni pasangan calon wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan transparansi dari dana kampanye yang diterima dan digunakan oleh pasangan calon.

Selain itu, SK Nomor 49 juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama.

"Tindakan termohon yang menyelenggarakan pemutakhiran daftar pemilih pada putaran kedua merupakan tindakan partisipatif untuk mendorong masyarakat melaporkan tidak terlayaninya untuk memilih pada putaran pertama dan mencatatkan sebagai pemilih pada putaran kedua," ujar Mimah.

Jika SK tersebut dibatalkan, pendataan pemilih tersebut juga akan batal dan berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga DKI Jakarta yang memiliki hak pilih pada putaran kedua. (Baca: Ahok-Djarot Gugat SK KPU soal Adanya Masa Kampanye Putaran Kedua)

Kompas TV Putaran 2 Pilkada Tidak Boleh Ada Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com