JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DPR RI setelah gugatannya ditolak Bawaslu DKI Jakarta.
Tim kuasa hukum Ahok-Djarot mengajukan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.
"Kami akan ajukan segera ke DKPP. Dan termasuk juga kami akan melaporkan ke Komisi II DPR," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).
Pantas mengatakan, bukti putusan Bawaslu DKI Jakarta yang menolak permohonan mereka akan menjadi salah satu materi laporan ke DKPP dan Komisi II DPR RI. Mereka akan kembali mengajukan gugatan selama masih ada ruang.
"Sepanjang masih ada ruang, kami akan lanjutkan. Kami akan tambahkan bukti putusan ini menjadi salah satu bahan juga untuk ke DKPP," kata dia.
Pantas menuturkan, seharusnya KPU DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran pemilih baru. Perbaikan data pemilih yang seharusnya dilakukan hanya dengan menggabungkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama.
"Secara hukum sebenarnya tidak ada lagi pembukaan pendaftaran baru bahkan yang lahir sebelum tanggal 19 pun masih bisa milih. Itu tidak ada cerita begitu. Perbaikan itu dimungkinkan melalui DPT putaran kedua merupakan DPT putaran pertama ditambah DPTb. Itu aja peluangnya," ucap Pantas.
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga dinilai salah memahami penetapan calon pada putaran kedua. Pantas menuturkan, penetapan pasangan calon pada putaran pertama dengan penetapan pada putaran kedua berbeda.
"Tanpa penetapan pun di putaran kedua, undang-undang sudah menyatakan pemenang pertama kedua masuk ke putaran kedua. Beda dengan putaran pertama, dia harus memenuhi syarat maka kemudian ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Pantas.
(baca: Bawaslu DKI Tolak Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.