Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak Bawaslu DKI, Tim Ahok-Djarot Akan Lapor ke DKPP dan DPR

Kompas.com - 22/03/2017, 18:31 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DPR RI setelah gugatannya ditolak Bawaslu DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum Ahok-Djarot mengajukan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

"Kami akan ajukan segera ke DKPP. Dan termasuk juga kami akan melaporkan ke Komisi II DPR," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Pantas mengatakan, bukti putusan Bawaslu DKI Jakarta yang menolak permohonan mereka akan menjadi salah satu materi laporan ke DKPP dan Komisi II DPR RI. Mereka akan kembali mengajukan gugatan selama masih ada ruang.

"Sepanjang masih ada ruang, kami akan lanjutkan. Kami akan tambahkan bukti putusan ini menjadi salah satu bahan juga untuk ke DKPP," kata dia.

Pantas menuturkan, seharusnya KPU DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran pemilih baru. Perbaikan data pemilih yang seharusnya dilakukan hanya dengan menggabungkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama.

"Secara hukum sebenarnya tidak ada lagi pembukaan pendaftaran baru bahkan yang lahir sebelum tanggal 19 pun masih bisa milih. Itu tidak ada cerita begitu. Perbaikan itu dimungkinkan melalui DPT putaran kedua merupakan DPT putaran pertama ditambah DPTb. Itu aja peluangnya," ucap Pantas.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga dinilai salah memahami penetapan calon pada putaran kedua. Pantas menuturkan, penetapan pasangan calon pada putaran pertama dengan penetapan pada putaran kedua berbeda.

"Tanpa penetapan pun di putaran kedua, undang-undang sudah menyatakan pemenang pertama kedua masuk ke putaran kedua. Beda dengan putaran pertama, dia harus memenuhi syarat maka kemudian ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Pantas.

(baca: Bawaslu DKI Tolak Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua)

KPU DKI Jakarta yang mengadakan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon dinilai tidak berlaku pada putaran kedua. Sebab, kampanye pada putaran kedua hanya dalam bentuk penajaman visi dan misi dan hanya difasilitasi oleh KPU dalam bentuk debat, tidak seperti SK Nomor 49 yang menyatakan adanya masa kampanye.

"Perencanaan anggaran ini juga sudah diperhitungkan dan tidak ada alokasi anggaran untuk kampanye putaran kedua. Berdasarkan aturan, itu difasilitasi KPU," ucap Pantas.

Bawaslu DKI Jakarta menolak gugatan Ahok-Djarot terkait SK Nomor 49. Permohonan Ahok-Djarot dinilai tidak beralasan hukum.

Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor 49 yang menyatakan adanya kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan program pasangan calon.

Selain itu, SK Nomor 49 juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta telah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.

 

Kompas TV Putaran 2 Pilkada Tidak Boleh Ada Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan 'Open BO' di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan "Open BO" di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik 'Saudara Frame' Tinggal di Lantai Tiga Toko

Tewas Terjebak Kebakaran, Keluarga Pemilik "Saudara Frame" Tinggal di Lantai Tiga Toko

Megapolitan
Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Sayur-mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com