Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak Bawaslu DKI, Tim Ahok-Djarot Akan Lapor ke DKPP dan DPR

Kompas.com - 22/03/2017, 18:31 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DPR RI setelah gugatannya ditolak Bawaslu DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum Ahok-Djarot mengajukan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

"Kami akan ajukan segera ke DKPP. Dan termasuk juga kami akan melaporkan ke Komisi II DPR," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Pantas mengatakan, bukti putusan Bawaslu DKI Jakarta yang menolak permohonan mereka akan menjadi salah satu materi laporan ke DKPP dan Komisi II DPR RI. Mereka akan kembali mengajukan gugatan selama masih ada ruang.

"Sepanjang masih ada ruang, kami akan lanjutkan. Kami akan tambahkan bukti putusan ini menjadi salah satu bahan juga untuk ke DKPP," kata dia.

Pantas menuturkan, seharusnya KPU DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran pemilih baru. Perbaikan data pemilih yang seharusnya dilakukan hanya dengan menggabungkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama.

"Secara hukum sebenarnya tidak ada lagi pembukaan pendaftaran baru bahkan yang lahir sebelum tanggal 19 pun masih bisa milih. Itu tidak ada cerita begitu. Perbaikan itu dimungkinkan melalui DPT putaran kedua merupakan DPT putaran pertama ditambah DPTb. Itu aja peluangnya," ucap Pantas.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga dinilai salah memahami penetapan calon pada putaran kedua. Pantas menuturkan, penetapan pasangan calon pada putaran pertama dengan penetapan pada putaran kedua berbeda.

"Tanpa penetapan pun di putaran kedua, undang-undang sudah menyatakan pemenang pertama kedua masuk ke putaran kedua. Beda dengan putaran pertama, dia harus memenuhi syarat maka kemudian ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Pantas.

(baca: Bawaslu DKI Tolak Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua)

KPU DKI Jakarta yang mengadakan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon dinilai tidak berlaku pada putaran kedua. Sebab, kampanye pada putaran kedua hanya dalam bentuk penajaman visi dan misi dan hanya difasilitasi oleh KPU dalam bentuk debat, tidak seperti SK Nomor 49 yang menyatakan adanya masa kampanye.

"Perencanaan anggaran ini juga sudah diperhitungkan dan tidak ada alokasi anggaran untuk kampanye putaran kedua. Berdasarkan aturan, itu difasilitasi KPU," ucap Pantas.

Bawaslu DKI Jakarta menolak gugatan Ahok-Djarot terkait SK Nomor 49. Permohonan Ahok-Djarot dinilai tidak beralasan hukum.

Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor 49 yang menyatakan adanya kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan program pasangan calon.

Selain itu, SK Nomor 49 juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta telah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.

 

Kompas TV Putaran 2 Pilkada Tidak Boleh Ada Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki, Supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya Cawe-cawe Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Jakarta yang Terbuka Lebar bagi Para Perantau, tetapi Jangan Nekat...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 18 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Kisah di Balik Menjamurnya Warung Madura, Ada Bos yang Dukung Pekerja Buka Usaha Sendiri

Megapolitan
Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Polisi Imbau Masyarakat Setop Bagikan Video Bunuh Diri Selebgram Meli Joker

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

[POPULER JABODETABEK] Sopir Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Ditangkap | Pendeta Gilbert Lumoindong Dituduh Nistakan Agama

Megapolitan
Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Sejumlah Calon Wali Kota Bogor Mulai Pasang Baliho, Rusli Prihatevy Mengaku Masih Santai

Megapolitan
Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Mengaku Polisi, Seorang Begal Babak Belur Diamuk Massa di Bekasi

Megapolitan
Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Beredar Foto Dahi Selebgram Meli Joker Benjol Sebelum Bunuh Diri, Polisi: Itu Disebabkan oleh Korban Sendiri

Megapolitan
Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil 'Live' Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Polisi Sebut Kekasih Selebgram yang Bunuh Diri Sambil "Live" Tak Lakukan Kekerasan Sebelum Korban Akhiri Hidup

Megapolitan
Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Merantau ke Jakarta Jadi Pemilik Warung Sembako, Subaidi Sering Dianggap Punya Banyak Uang oleh Orang di Kampung

Megapolitan
PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

PDI-P Depok Sebut Supian Suri Punya Modal Popularitas dan Elektabilitas untuk Ikut Pilkada

Megapolitan
Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Jadi Pengedar 10 Kg Sabu, Pengangguran di Bekasi Terancam 20 Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com