KPU DKI Jakarta yang mengadakan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon dinilai tidak berlaku pada putaran kedua. Sebab, kampanye pada putaran kedua hanya dalam bentuk penajaman visi dan misi dan hanya difasilitasi oleh KPU dalam bentuk debat, tidak seperti SK Nomor 49 yang menyatakan adanya masa kampanye.
"Perencanaan anggaran ini juga sudah diperhitungkan dan tidak ada alokasi anggaran untuk kampanye putaran kedua. Berdasarkan aturan, itu difasilitasi KPU," ucap Pantas.
Bawaslu DKI Jakarta menolak gugatan Ahok-Djarot terkait SK Nomor 49. Permohonan Ahok-Djarot dinilai tidak beralasan hukum.
Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor 49 yang menyatakan adanya kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan program pasangan calon.
Selain itu, SK Nomor 49 juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta telah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.