Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak Bawaslu DKI, Tim Ahok-Djarot Akan Lapor ke DKPP dan DPR

Kompas.com - 22/03/2017, 18:31 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, berencana melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan DPR RI setelah gugatannya ditolak Bawaslu DKI Jakarta.

Tim kuasa hukum Ahok-Djarot mengajukan gugatan untuk membatalkan Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.

"Kami akan ajukan segera ke DKPP. Dan termasuk juga kami akan melaporkan ke Komisi II DPR," ujar anggota tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Pantas Nainggolan, di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2017).

Pantas mengatakan, bukti putusan Bawaslu DKI Jakarta yang menolak permohonan mereka akan menjadi salah satu materi laporan ke DKPP dan Komisi II DPR RI. Mereka akan kembali mengajukan gugatan selama masih ada ruang.

"Sepanjang masih ada ruang, kami akan lanjutkan. Kami akan tambahkan bukti putusan ini menjadi salah satu bahan juga untuk ke DKPP," kata dia.

Pantas menuturkan, seharusnya KPU DKI Jakarta tidak membuka pendaftaran pemilih baru. Perbaikan data pemilih yang seharusnya dilakukan hanya dengan menggabungkan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) pada putaran pertama.

"Secara hukum sebenarnya tidak ada lagi pembukaan pendaftaran baru bahkan yang lahir sebelum tanggal 19 pun masih bisa milih. Itu tidak ada cerita begitu. Perbaikan itu dimungkinkan melalui DPT putaran kedua merupakan DPT putaran pertama ditambah DPTb. Itu aja peluangnya," ucap Pantas.

Selain itu, KPU DKI Jakarta juga dinilai salah memahami penetapan calon pada putaran kedua. Pantas menuturkan, penetapan pasangan calon pada putaran pertama dengan penetapan pada putaran kedua berbeda.

"Tanpa penetapan pun di putaran kedua, undang-undang sudah menyatakan pemenang pertama kedua masuk ke putaran kedua. Beda dengan putaran pertama, dia harus memenuhi syarat maka kemudian ditetapkan menjadi pasangan calon," kata Pantas.

(baca: Bawaslu DKI Tolak Gugatan Ahok-Djarot soal Kampanye Putaran Kedua)

KPU DKI Jakarta yang mengadakan kampanye tiga hari setelah penetapan pasangan calon dinilai tidak berlaku pada putaran kedua. Sebab, kampanye pada putaran kedua hanya dalam bentuk penajaman visi dan misi dan hanya difasilitasi oleh KPU dalam bentuk debat, tidak seperti SK Nomor 49 yang menyatakan adanya masa kampanye.

"Perencanaan anggaran ini juga sudah diperhitungkan dan tidak ada alokasi anggaran untuk kampanye putaran kedua. Berdasarkan aturan, itu difasilitasi KPU," ucap Pantas.

Bawaslu DKI Jakarta menolak gugatan Ahok-Djarot terkait SK Nomor 49. Permohonan Ahok-Djarot dinilai tidak beralasan hukum.

Bawaslu DKI Jakarta menilai, SK Nomor 49 yang menyatakan adanya kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat sehingga bisa melibatkan masyarakat seluas-luasnya untuk ikut serta mempertajam visi, misi, dan program pasangan calon.

Selain itu, SK Nomor 49 juga membuka ruang pendataan pemilih yang belum menggunakan hak pilihnya pada putaran pertama. Dengan demikian, Bawaslu DKI Jakarta juga menilai KPU DKI Jakarta telah tepat untuk menerbitkan SK Nomor 49.

 

Kompas TV Putaran 2 Pilkada Tidak Boleh Ada Spanduk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com