JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Angkutan dan Multi Moda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemhub) Cucu Mulyana, menyatakan tujuan dilakukannya revisi terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 justru untuk mencegah bangkrutnya taksi online dan taksi reguler.
Menurut Cucu, saat penyusunan revisi, pihaknya turut melibatkan pihak taksi online dan taksi reguler. Saat itulah, ia menyebut pihak taksi online maupun reguler menyatakan pemasukan yang semakin menurun belakangan ini.
"Pendapatan mereka, baik taksi reguler maupun taksi online sudah menurun semua. Kalau sudah mati semua, itu yang harus kita hindari. Di situlah pemerintah hadir," kata Cucu saat acara diskusi berjudul "Taksi dan Ojek Berbasis Aplikasi, Bagaimana Nasibnya Kini?" yang digelar di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Rabu (22/3/2017).
Baca: Revisi Permenhub 32 Disebut Akomodasi Kepentingan Taksi Online dan Konvesional
Dalam Revisi Permenhub Nomor 32, diatur mengenai tarif batas dan tarif atas untuk taksi online. Cucu menolak anggapan bahwa pihaknya mengesampingkan kepentingan masyarakat saat merevisi peraturan tersebut.
Sebab, ia menyatakan para pelaku usaha transportasi yang bisnisnya kini terancam juga termasuk dalam golongan masyarakat.
"Harus kita perhatikan masyarakat itu tidak hanya pengguna jasa. Pelaku taksi online dan reguler juga masyarakat. Semua harus kita lindungi," ujar Cucu.
Baca: Masyarakat Diminta Pahami Revisi Permenhub Tarif Taksi Online
Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.
Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut.
Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.