JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Djarot Saiful Hidayat, belum mengetahui masalah pembagian sembako di Kampung Melayu yang dinyatakan sebagai tindak pidana pemilu dalam bentuk dugaan politik uang. Djarot mengatakan batasan politik uang biasanya adalah Rp 50.000.
"Kata Bawaslu, dan peraturan KPU, kalau kasih suvenir yang di bawa Rp 50.000 bukan politik uang," ujar Djarot di Jalan Pademangan VII, Jakarta Utara, Kamis (23/3/2017).
Suvenir berupa bolpoin dan korek api yang harganya kurang dari Rp 50.000 misalnya, kata Djarot bukan termasuk politik uang. "Tapi saya belum tahu yang kasus itu seperti apa," ujar Djarot.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri kemarin menyatakan, pembagian sembako yang dilakukan pendukung pasangan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat di Kampung Melayu, Jakarta Timur, sebagai tindak pidana pemilu karena masuk kategori politik uang. Saat peristiwa itu terjadi, vokalis Giring Nidji ikut hadir di lokasi.
Namun dari tiga orang yang dilaporkan, hanya satu orang yang dinyatakan melakukan politik uang, yakni seorang perempuan.
"Kami dari Bawaslu memutuskan bahwa itu merupakan tindak pidana pemilihan. Ibu itu yang menerima paket sembako begitu banyak, 200 paket menurut pelapor, dan dibagi-bagikan kepada warga," kata Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Sunter Agung, Jakarta Utara, Rabu kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.