JAKARTA, KOMPAS.com - Juru bicara tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, I Gusti Putu Artha, mengusulkan agar saksi dari pasangan calon memiliki akses untuk bergerak bebas mengecek identitas pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS atau mobiling.
Usulan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan kecurangan yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Sebab, pada putaran pertama Pilkada DKI Jakarta 2017 kemarin, kata Putu, KPPS yang mengecek identitas pemilih, ada yang membiarkan formulir C6 (pemberitahuan memilih) digunakan oleh orang lain.
"Yang bisa dilakukan memberi kesempatan saksinya setiap saat untuk mobiling ketika dia perlu melihat orang yang membawa e-KTP," ujar Putu di Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017) malam.
Putu mengatakan, desain tempat duduk saksi dan KPPS yang mengecek identitas pemilih berseberangan.
Dengan demikian, saksi kesulitan untuk turut mengecek dan mengawasi identitas pemilih. Mulanya, Putu mengusulkan agar desain TPS tersebut diubah.
Namun, hal tersebut tidak memungkinkan karena desain TPS sudah baku dan tercantum dalam peraturan KPU.
(Baca juga: Bantu Menangkan Anies-Sandi, PAN Kirim Kader Muda ke Tiap TPS)
Oleh karena itu, saksi mobiling dinilai sebagai solusi yang tepat dan tidak melanggar aturan.
Sebab, tempat duduk saksi sesuai dengan desain TPS, tetapi mereka tetap memiliki akses bergerak bebas.
Selain itu, Putu mengusulkan agar pada pukul 12.00-13.00 WIB, saksi bisa berdiri di dekat KPPS yang mengecek identitas pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.