"Itu PR bagi saya pertama saya menjabat kan concern saya ke Akseyna tetapi ada beberapa benturan misalkan dari olah TKP awal, kemudian pemeriksaan saksi yang sudah lama, setelah diperiksa lama berhentii itu jadi problema sendiri ketika kami membuka kembali sebuah case. Otomatis olah TKP yang sekarang kami lakukan tidak sama ketika TKP itu masih belum terkontaminasi," kata Hendy.
Langkah paling maju yang dimiliki polisi hanyalah surat wasiat yang ditemukan di kamar Akseyna. Hasil analisa grafolog, surat tersebut ditulis dua orang. Namun Hendy belum bisa mencari tangan-tangan yang menulis itu.
"Sementara kami mengandalkan dulu dari analisa beberapa dokumen dengan pendalaman secara IT," ujarnya.
Kriminolog Universitas Indonesia Kisnu Widagso mengatakan kebutuan kasus wajar dialami untuk kasus seperti Akseyna. Air cenderung merusak atau menghapus sisa kejahatan. Kisnu mengatakan polisi harus terus bekerja menyidik kasus ini hingga batas waktu yang ditentukan atau masa kedaluwarsa.
Salah satu yang bisa diharapkan polisi untuk mengungkap kasus ini adalah jika kasus serupa terjadi lagi.
"Di negara besar juga banyak kasus yang belum bisa terungkap. Makanya tetap saja buka kasusnya, siapa tahu ada modus operandi yang sama (terjadi) nanti ke depannya dan polisi bisa kembangkan," kata Kisnu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.