Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bandar Narkoba Pemilik Senjata AK-47 Ternyata Mantan Anggota Polisi

Kompas.com - 27/03/2017, 19:10 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Fidel Husni alias Hasan, satu dari dua pengedar narkoba yang tewas ditembak polisi dalam pengusutan kasus peredaran narkoba jaringan Malaysia-Indonesia, ternyata merupakan mantan anggota polisi.

Fidel disebut dipecat dari kepolisian pada 2005. Dia kemudian ditangkap atas kasus narkoba dan divonis enam tahun penjara.

Namun karena ada remisi atau pengurangan masa penahanan, dia hanya menjalani sekitar empat tahun kurungan penjara.

Setelah bebas, Fidel kembali terlibat kasus peredaran narkoba. Hal itu diketahui setelah Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba menangkap pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Cijantung, Jakarta Timur.

Dari hasil pengembangan, jaringanan pengedar narkoba itu sampai kepada Fidel yang bertempat tinggal di Sumatera Utara.

"Yang bersangkutan mantan anggota Polri, pecatan," kata Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Polri, Brigjen Eko Dianianto, di kantornya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).

(baca: Polisi Sita Senjata AK-47 dari Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia)

Menurut Eko, dari tangan Fidel aparat juga menemukan senjata AK-47 dan pistol revolver. Setelah ditelusuri, polisi menduga senjata AK-47 milik Fidel merupakan senjata sisa konflik di Aceh.

Untuk senjata revolver, Eko mengatakan sedang menelusuri asalnya. Namun, dia menyatakan senjata revolver itu sama dengan yang digunakan Polri.

"Ini senjata (revolver) organik," ujar Eko.

Selain Fidel, tersangka lain yang ditembak yakni Azhari alias AI, karena berusaha melarikan diri saat petugas sedang mengembangkan kasus. Sementara tiga pelaku yang ditangkap hidup yakni Agussalim, Nanang Taufik, dan Munizar.

Dari komplotan pengedar narkoba itu, polisi mengamankan lebih dari 5 kg sabu, 1 tas berisi 5.000 butir happy five, dan 1 tas berisi 190.000 butir ekstasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka yang ditangkap hidup dikenakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.

Kompas TV Penangkapan HI dan AI, dua bandar narkoba merupakan pengembangan dari kasus narkoba di Jakarta Timur.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com