JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengamankan seorang perempuan bernama Retno Rahayu saat sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Retno diamankan polisi karena di dalam tasnya didapati sebilah sangkur.
"Yang bersangkutan diamankan karena membawa pisau sangkur di dalam tasnya," ujar Kabag Ops Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Dony Alexander di Kementan, Jakarta Selatan, Rabu.
(Baca juga: Ahli Bahasa: Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)
Doni menambahkan, Retno diamankan saat hendak masuk ke ruang sidang yang berlangsung di Auditorium Kementan itu.
Sangkur tersebut ditemukan saat polisi melakukan pengecekan barang bawaan para pengunjung sidang.
Menurut Dony, Retno mengaku terbiasa membawa sangkur di dalam tasnya. Namun, polisi tak langsung memercayainya dan membawa Retno ke Polres Metro Jakarta Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk unsur sengaja tidak ada, berdasarkan pengakuannya dia memang terbiasa membawa itu (sangkur) katanya, tetapi kita masih melakukan pendalaman," ucap dia.
(Baca juga: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Tak Bisa Dipahami Hanya dari Transkrip)
Dony menyampaikan, Retno datang ke ruang sidang bersama para relawan dari Ahok. Namun, ia belum dapat memastikan apakah Retno merupakan relawan Ahok atau bukan.
"Dari informasi awalnya dia memang relawan Ahok, tetapi setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan baru ingin masuk menjadi relawan," kata Dony.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.