Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ucapan Ahok soal Al Maidah Dinilai sebagai Mekanisme Bertahan

Kompas.com - 29/03/2017, 15:49 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli psikologi sosial, Risa Permana Deli, menilai bahwa ucapan, yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu, normal disampaikan individu sebagai mekanisme bertahan.

Menurut dia, Ahok menyampaikan hal tersebut tak lepas dari pengalaman buruknya terkait surat Al Maidah.

"Dia merujuk karena orang pernah membuat (Ahok) berada salam satu konteks terpojokkan dan dipakai oleh surat Al Maidah," kata Risa saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan Ahok sebagai terdakwa di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).

(Baca juga: Ahli Psikologi Sosial: Ahok Tidak Gampang Trauma)

Risa menjadi saksi meringankan yang dihadirkan tim kuasa hukum Ahok. Ia menambahkan, pengutipan ayat 51 surat Al Maidah oleh Ahok, tak lain untuk menyuarakan kembali pengalaman buruk.

Adapun satu-satunya pengalaman buruk terkait pilkada yang Ahok ingat, kata Risa, berkaitan dengan surat Al Maidah.

"Menurut saya (ucapan Ahok) adalah mekanisme bertahan survival normal individu," ujar Risa.

Dalam kesempatan yang sama, Risa menjelaskan konteks ucapan Ahok jika dilihat sebagai nalar.

Menurut pengajar di Universitas Indonesia ini, nalar merupakan suatu hal yang tidak pernah disengaja dan dipelajari di sekolah.

Nalar dibentuk dari kebiasaan sehari-hari. Dari kegiatan itu, terjadi mekanisme berpikir dan diaktifkan kembali saat dihadapkan pada situasi tertentu.

"Saya pelajari dan ternyata polisi perlihatkan rentetan ucapan yang diucapkan Pak Basuki termasuk buku yang merujuk Al Maidah," kata Risa.

(Baca juga: Ahli Bahasa: Pidato Ahok Lebih Banyak Berisi Program Budidaya Ikan)

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Sidang ke-16 Kasus Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Pagi Ini, Lima RT di Jakarta Terendam Banjir akibat Hujan dan Luapan Kali

Megapolitan
Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Cek Psikologi Korban Pencabulan Ayah Tiri, Polisi Gandeng UPTP3A

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com