JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengancam akan memidanakan orang-orang yang memasang spanduk provokatif bernada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Kami mengimbau tidak usah lagi memasang spanduk-spanduk yang bernada provokatif apalagi yang menjurus ke SARA karena UU sudah mengatur. Ini peringatan terakhir, kalau memang masih ada saya akan menggunakan UU yang mengatur tentang SARA," ujar Iriawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Baca: Ini Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Bernada Provokatif dan SARA
Iriawan mengatakan pihaknya sudah mengantongi beberapa nama yang dicurigai aktif memasang spanduk provokatif di berbagai sudut Jakarta. Iriawan enggan membocorkan pihak-pihak yang dimaksud.
"Makanya kami peringatkan dulu. Bagi yang mencoba ya silakan, Pak Wakapolda sudah pegang data nama-namanya dan Krimum, karena enggak sulit buat bongkar di mana nyetaknya dan siapa yang menyebarkan, kami tahu semua orang-orangnya," katanya.
Baca: Ini Ancaman Pidana Bagi Pemasang Spanduk Bernada Provokatif dan SARA
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.