JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk melaporkan pendukung pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, yang mengintimidasi pengawas pemilu saat menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Warakas, Tanjung Priok, Minggu (26/3/2017), ke polisi atas dugaan pidana umum.
Langkah itu akan dilakukan jika kasus tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
"Nanti kami diskusikan. Kalau tidak mengarah kepada tindak pidana pemilu, ya tentu saja nanti kami pertimbangkan apakah bisa dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana umum," ujar Mimah di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
(Baca juga: Diintimidasi saat Turunkan Alat Peraga Kampanye, Panwaslu Akan Laporkan Pendukung Ahok-Djarot )
Mimah mengatakan, saat ini dugaan intimidasi tersebut ditangani tim sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu) Jakarta Utara, yakni Panwaslu Jakarta Utara, polisi, dan jaksa.
Tim sentra gakkumdu akan mengklarifikasi apakah dugaan intimidasi tersebut terbukti sebagai tindak pidana pemilu atau tidak.
"Gakkumdu kan ada di internal kami. Nanti kami akan bahas, akan cek videonya, karena kalau cuma foto belum bisa membuktikan. Kami mau mendengarkan apa sih sebenarnya yang diucapkan," kata Mimah.
Komisioner Panwaslu Jakarta Utara Desinta sebelumnya mengaku pihaknya diintimidasi oleh pendukung Ahok-Djarot saat menurunkan APK di Warakas.
Menurut Desinta, intimidasi yang dilakukan pendukung Ahok-Djarot berupa lontaran kata-kata tidak etis yang diarahkan kepada pengawas pemilu sebagai lembaga, bukan mengintimidasi nama pribadi.
Oleh karena itu, panwaslu melaporkannya ke tim sentra gakkumdu.
"Bahasanya kan enggak senonoh itu. Sebab yang dia lontarkan panwas, kecuali nama panwascam atau PPL kan yang pribadi. Proses tetap dilanjutin karena sudah menjelekkan lembaga," kata Desinta, Selasa (28/3/2017).
(Baca juga: Pendukungnya Lakukan Intimidasi, Tim Ahok-Djarot Dukung Panwaslu)
Penurunan APK dilakukan karena metode kampanye tersebut ditiadakan sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua.