Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Minta KPU DKI Perjelas Definisi Identitas Pemilih Tambahan

Kompas.com - 29/03/2017, 21:08 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti meminta KPU DKI Jakarta memperjelas definisi identitas lainnya yang perlu ditunjukkan oleh pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) yang akan menggunakan hak pilihnya.

DPTb merupakan pemilih yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan menggunakan e-KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta untuk menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) pada pukul 12.00-13.00 WIB.

"Definisi identitas lainnya agar diperjelas oleh KPU untuk memberikan kepastian hukum identitas lainnya itu apa," ujar Mimah, dalam konferensi pers terkait persiapan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).

(baca: Bawaslu DKI Copot 1.230 Spanduk Kampanye dan Bernada Provokatif)

Mimah menuturkan, sesuai Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 57/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dapat meminta pemilih DPTb menunjukkan Kartu Keluarga (KK) atau identitas lainnya.

Namun, identitas lain yang dimaksud dinilai tidak dijelaskan rinci.

"Kan KPU menyebutkan identitas lainnya berupa yang tercantum nama, alamat, dan foto. Kalau misalnya ID card apakah termasuk identitas lainnya? Maka untuk memberikan kepastian pelayanan pemilih pada saat pemungutan suara, perlu ada kejelasan soal identitas lainnya," kata Mimah.

Sementara itu, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, identitas lainnya yang dimaksud yakni identitas yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah. Identitas lain yang dikeluarkan oleh instansi atau paguyuban lain tidak dapat digunakan.

"Identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah secara resmi seperti KK, paspor, atau kartu nikah, SIM," kata Sumarno, di Kantor KPU DKI.

(baca: KPU DKI Ajak Tim Paslon Dampingi Distribusi Formulir C6)

Sumarno menyebutkan, KPU DKI Jakarta akan melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu DKI Jakarta untuk membahas penjelasan definisi identitas lainnya tersebut. KPU DKI Jakarta nantinya akan menjelaskan maksud identitas lainnya dalam surat edaran tentang pemungutan dan penghitungan suara.

"Nanti di surat edaran akan diperjelas," ucap Sumarno.

Dalam SK Nomor 57 itu disebutkan bahwa pemilih DPTb dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan e-KTP atau surat keterangan asli. Apabila e-KTP atau surat keterangan yang bersangkutan diragukan, KPPS dapat meminta pemilih menunjukkan kartu keluarga (KK) atau identitas lainnya yang menyertakan informasi tentang nama, tanggal lahir, alamat, dan foto.

Kompas TV KPU DKI Tetapkan DPS Pilkada Putaran Kedua
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli di Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan Terhadap 291 Perusahaan Soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com