Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Bayi di RS MM Bekasi

Kompas.com - 29/03/2017, 21:53 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan kasus kematian bayi di RS MM yang terletak di Kota Bekasi.

"Tentunya kan nanti setelah penyidik menerima laporan polisi pasti akan melakukan penyelidikan dulu sesuai dengan SOP yang kita punya," kata Argo kepada Kompas.com, Rabu (29/3/2017).

Penyelidikan laporan itu, lanjut Argo, untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dari kejadian yang dilaporkan.

"Kalau memenuhi unsur pidana itu nanti akan kita gelarkan (perkara), kita naikan ketingkat penyidikan," ujar Argo.

Proses penyelidikan itu, lanjut Argo, akan memeriksa pihak korban terlebih dulu sebelum pihak terlapornya.

"Ya, nanti kan kita mencari keterangannya dulu apakah laporannya korban ini memenuhi syarat pidana atau tidak. Kita cari dulu korbannya, kita periksa," ujar Argo.

 

Baca: Bayinya Meninggal di RS, Ibu Ini Laporkan Dokter di Bekasi ke Polisi

Pelapor pada kasus ini diketahui bernama Ira Rahmawati (30). Anak Ira yang bernama Dania Maudy Cendana Purba, yang baru berusia 3 bulan, meninggal di RS MM. Sedangkan yang dilaporkan yakni seorang dokter spesialis anak di RS MM berinisial AO.

Ira menduga, dokter AO yang menangani Cendana lalai karena terlambat menyiapkan alat saat emergency.

"Keterlambatan alat. Kalau seandainya saat emergency alat itu standby atau minimal yang kami dapat almarhum itu pindah ke rumah sakit lain, enggak sampe pergi (meninggal). Ini karena telat alat," ucap Ira.

Meski anaknya meninggal pada November 2015 lalu, Ira dan suaminya baru melapor hari ini karena baru siap setelah menenangkan diri.

Dalam kurun waktu meninggalnya Cendana hingga saat ini, Ira dan manajemen rumah sakit sudah dua kali melakukan mediasi, namun belum ada titik temu.

 

Baca: Bayinya Meninggal Usai Disuntik, Orangtua Minta Penjelasan RSUD Mamuju Utara

Pengacara Ira, Afrizal, menyebut dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

"Yang kami laporkan yakni ada indikasi melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. Yang dilaporkan dokter AO," kata Afrizal dalam kesempatan yang sama.

Laporan Ira dan suaminya diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Kompas TV Bayi Ini Meninggal DIduga karena Ditelantarkan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com