Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Versi Sandiaga soal Dugaan Penggelapan yang Dituduhkan

Kompas.com - 30/03/2017, 07:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan dua Sandiaga Uno menceritakan awal mula kasus dugaan penggelapan yang dituduhkan kepada Sandiaga.

Laporan adanya tuduhan penggelapan tersebut dilayangkan Edward Soeryadjaya melalui Fransiska Kumalawati selaku kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sandiaga Uno Dilaporkan ke Polisi oleh Edward Soeryadjaya

"Kasus ini sebenarnya bermula pada 2001 ketika Edward Soeryadjaya melalui beberapa tangan melepaskan 1.000 lembar sahamnya atas PT Japirex yang berkedudukan di Curug, Tangerang (Banten). Atas pembelian 1.000 lembar saham oleh Sandi tersebut kemudian Sandi menjadi pemegang saham 40 persen atas perseroan. Dalam kedudukannya sebagai pemegang saham, Sandi masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris," kata anggota tim hukum Sandiaga, Arifin Djauhari, Rabu (29/3/2017) malam.

Arifin menjelaskan, posisi komisaris di PT Japirex tidak hanya diisi Sandiaga, tetapi juga oleh seseorang bernama Effendi Pasaribu. Direktur utamanya adalah Andreas Tjahyadi dan posisi direktur diisi oleh dua orang, yakni Djoni Hidayat bersama Triseptika Maryulyn.

Andreas merupakan orang yang turut dilaporkan Fransiska selain Sandiaga dalam kasus itu.

Pada perkembangannya, tanggal 11 Februari 2009, Sandiaga selaku pemegang saham 40 persen dan Andreas yang memegang saham 60 persen, memutuskan untuk membubarkan PT Japirex. Berdasarkan aturan umum yang berlaku untuk korporasi, ketika perusahaan dibubarkan, dibentuk tim likuidasi.

"Segala hak dan kewajiban yang melekat pada PT Japirex menjadi urusan tim likuidasi. Tim likuidasi yang diangkat dalam pembubaran tersebut adalah Andreas Tjahyadi selaku ketua tim likuidator. Effendi sebagai wakil ketua tim likuidator. Djoni Hidayat dan Triseptika sebagai anggota tim likuidator. Dalam tim itu, perlu digarisbawahi, Sandiaga Uno tidak duduk sebagai apapun juga," kata Arifin.

Tugas tim likuidator mengurus segala hak dan kewajiban perseroan, termasuk jika ada aset yang harus dijual dan berapa hutang yang harus dibayar. Setelah semua hak dan kewajiban terlaksana, baru dilakukan pembagian berdasarkan proporsi saham yang dimiliki oleh pemegang saham.

"Dalam proses likuidasi, tim likuidator menjual sebidang tanah yang terletak di Curug. Luasnya 3.000 sekian meter persegi, atas nama Djoni Hidayat. Sebagaimana aturan korporasi, ketika dilikuidasi, dana harus ditaruh di mana. Itu harus dibuat aktanya, karena PT sudah tidak ada. Maka dibuat akta yang menerangkan bahwa seluruh hasil penjualan itu dimasukkan ke dalam rekening Andreas selaku ketua. Itulah sebenarnya yang terjadi," ujar Arifin.

Terkait penjualan tanah itu, Sandi disebut sama sekali tidak ada hubungannya. Posisi Sandi hanya sebagai pemegang saham, di mana setiap kegiatan tim likuidator harus dilaporkan kepada para pemegang saham. Namun, dari 2009 sampai sekarang, belum ada laporan terhadap pemegang saham tentang berakhirnya proses likuidasi ini.

"Pertanyaan hukumnya, posisi Bang Sandi di mana dalam kasus ini? Apakah dari akhir likuidasi ini akan ditemukan aktiva atau pasiva, kami belum tahu. Sandiaga sebagai pemegang saham juga belum tahu, karena tim likuidasi belum melapor kepada pemegang saham. Sampai detik ini, kami belum tahu, apakah masih punya kewajiban atau tidak sebagai pemegang saham," ucap Arifin.

Pihak Sandi telah menerima panggilan kedua untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat (31/3/2017) besok sebagai saksi. Tim hukum memastikan Sandi akan menghadiri panggilan tersebut untuk menjelaskan seluk beluk kasus dugaan penggelapan itu.

Baca juga: Sandiaga Akan Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan

Pada panggilan pertama beberapa waktu lalu, Sandiaga memutuskan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut.

Lihat: Sandiaga Tidak Akan Penuhi Panggilan Polisi Besok

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com