Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Bawaslu DKI Pertanyakan Pasal Kode Etik yang Dilanggarnya

Kompas.com - 30/03/2017, 12:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mempertanyakan pasal kode etik penyelenggara pemilu yang dilanggarnya sebagaimana yang dilaporkan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mimah mengatakan, pasal yang dituduhkan kepadanya tidak ada dalam Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

"Pasal 13 huruf f ketika saya cek tidak ada. Kalau ada pengadu, mungkin bisa ditanya yang mana yang melanggar," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

ACTA melaporkan Mimah, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar karena menghadiri rapat internal tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.

Mimah menjelaskan, dia menghadiri pertemuan tersebut karena mendapatkan undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot. Dia datang sebagai Ketua Bawaslu DKI Jakarta untuk menyosialisasikan peraturan perundangan-undangan kepada tim pasangan calon.

"Kami punya peran melaksanakan pencegahan. Salah satunya dengan sosialisasi peraturan perundang-undangan," kata dia.

Selain menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot, Mimah menyebut pernah menghadiri undangan dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, Partai Gerindra, hingga Partai Nasdem. Mimah melampirkan surat undangan tersebut sebagai bukti dalam persidangan.

"Hal ini biasa karena sebagai sosialisasi peraturan perundang-undangan," ucap Mimah.

Dahliah juga menjelaskan dia dan Sumarno mendapat undangan resmi dari tim Ahok-Djarot. Dahliah menyebutkan, mereka diminta untuk hadir sebagai narasumber untuk menyosialisasikan penyelenggaraan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dahliah dan Sumarno menjelaskan mekanisme pendaftaran pemilih pada putaran kedua, tata cara kampanye, hingga penyelesaian sengketa pemilu.

"Event itu kami manfaatkan untuk menyosialisasikan kebijakan KPU yang tertuang dalam SK Nomor 49," kata Dahliah dalam kesempatan yang sama.

KPU DKI Jakarta memandang undangan tersebut penting untuk dihadiri karena juga dihadiri oleh parpol pengusung dan tim pemenangan. Dalam acara tersebut, KPU DKI Jakarta juga menerima berbagai masukan dari tim Ahok-Djarot.

"Kami menerima masukan, keluhan, dan kritik dari pihak pengundang dan menurut kami penting menjadi bahan untuk kami tindak lanjuti sebagai bentuk pelayanan pada putaran kedua," ujar Dahliah.

ACTA melaporkan Mimah, Sumarno, dan Dahliah ke DKPP karena diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan menghadiri rapat internal tim Ahok-Djarot. ACTA menilai, mereka melanggar Pasal 13 huruf f Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.

Kompas.com mengecek Peraturan Bersama tersebut. Pasal yang dimaksud ACTA memang tidak ada. Pasal 13 peraturan tersebut hanya terdiri dari huruf a sampai dengan huruf e yang berisi tentang kewajiban penyelenggara pemilu dalam melaksanakan asas kepentingan umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDIP Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Disorot, Dinas Citata: Itu Masih Perencanaan

Megapolitan
Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Gerak Gerik NYP Sebelum Bunuh Wanita di Pulau Pari: Sempat Menyapa Warga

Megapolitan
Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Tunggak Biaya Sewa, Warga Rusunawa Muara Baru Mengaku Dipersulit Urus Administrasi Akte Kelahiran

Megapolitan
Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Pedagang Bawang Pasar Senen Curhat: Harga Naik, Pembeli Sepi

Megapolitan
Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Baru Beraksi 2 Bulan, Maling di Tambora Curi 37 Motor

Megapolitan
'Otak' Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

"Otak" Sindikat Maling Motor di Tambora Ternyata Residivis

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Perempuan yang Ditemukan di Pulau Pari Dicekik dan Dijerat Tali Sepatu hingga Tewas oleh Pelaku

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com