JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun peraturan gubernur (Pergub) pembentukan "pasukan merah". "Pasukan merah" merupakan pegawai harian lepas (PHL) yang bertugas merenovasi atap dan rumah warga yang sudah tak layak huni.
"Kami lagi bikin pergubnya, adjustmen-nya kayak apa. Baru saat rapim disampaikan saya bikin pergubnya," kata Asisten Sekda bidang Pemerintahan DKI Jakarta, Bambang Sugiyono, kepada wartawan, Kamis (30/3/2017).
Bambang menjelaskan, pasukan merah merupakan PHL yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta. Pasukan merah tidak direkrut dari petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU).
Rencananya, pilot project pelaksanaan pasukan merah dimulai dari Jakarta Utara.
Baca juga: Ahok: Tukang Bangunan Harus Bersertifikat Sebelum Jadi Pasukan Merah
"(Perekrutan) masyarakatnya dimulai dari sana karena kan banyak pengangguran di Jakarta Utara, seperti di Koja," kata Bambang.
Nanti Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman masing-masing wilayah yang akan merekrut masyarakat menjadi anggota pasukan merah. Hanya saja, dia mengaku belum memiliki gambaran mengenai pasukan merah itu.
"Karena bedah rumah kan enggak setiap hari. Kami masih nyari-nyari konsepnya," kata mantan Wali Kota Jakarta Utara tersebut.
Penyusunan pergub itu akan dibahas lebih lanjut bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Biro Hukum, wali kota, dan lain-lain.
Lihat juga: Djarot Ingin Pasukan Merah Dilatih di Perusahaan Baja Ringan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.