Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi 313 Tuntut Ahok Diberhentikan

Kompas.com - 30/03/2017, 13:12 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath mengatakan, aksi 313 pada Jumat (31/3/2017) besok bertema tuntutan kepada pemerintah untuk memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok harus diberhentikan karena menyandang status terdakwa dalam kasus dugaan penodaan agama.

"Tuntutan dari umat terkait dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 83 tentang Pemerintah Daerah di mana kami menyampaikan Presiden berkewajiban menjalankan undang-undang, yaitu seorang terdakwa harus diberhentikan dari jabatannya," kata Al-Khaththath di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).

Al-Khaththath menyinggung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang langsung ditahan dan diberhentikan setelah tersangkut kasus korupsi. Ia menyebutkan jika Ahok tidak segera diberhentikan, akan membentuk preseden buruk bagi penegakan hukum.

Khaththath membantah aksi yang digelarnya berbau politis. Ia mengatakan aksi 313 adalah penyampaian aspirasi dan keinginan umat.

"Saya tidak mengerti analisis apa orang bilang ini bermuatan politik atau tidak. Tadi sudah saya jelaskan bahwa aksi dari dalam perspektif undang-undang dilindungi undang-undang di tempat umum, apalagi masalah yang tidak kami anggap sepele," ujar Khathath.

Salah satu pendukung aksi 313, Ustad Luthfi Bashori Alwi mengatakan, aksi ini sebagai langkah baik umat Islam dalam menjamin hukum dijalankan. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Malang itu, aksi juga bentuk kepedulian umat Islam dalam menegakkan syariat Islam.

"Mudah-mudahan aksi aksi damai dari yang pertama sampai kapan pun sebelum tuntutan umat Islam ini dipenuhi, kami semua tergolong umat Islam yang peduli terhadap kelestarian dan kemaslahatan umat Islam," kata Luthfi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Dishub DKI Jaga Trotoar di Jakpus yang Dimanfaatkan Sekelompok Orang Tarik Bayaran Pengendara Motor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com