JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, biasanya ada honor yang diberikan saat KPU DKI Jakarta mengadiri undangan dari tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta ataupun parpol pengusung untuk menjadi narasumber.
Namun, hal tersebut bergantung pada kebijakan pihak pengundang. Sumarno mengatakan hal tersebut untuk menjelaskan soal dirinya yang menerima honor saat menghadiri rapat kerja tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat beberapa waktu lalu.
"Enggak ada (honor) juga sering. KPU sama sekali tidak melihat itunya (honornya)," ujar Sumarno seusai sidang kode etik penyelenggara pemilu di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Baca: Penyelenggara Pemilu Masa Terima Honor dari yang Dilayani?
Sumarno menuturkan, KPU DKI Jakarta akan menghadiri undangan dari pihak mana pun apabila waktu penyelenggaraannya memungkinkan untuk dihadiri. KPU DKI Jakarta tidak pernah mengukur kehadiran berdasarkan honor yang diberikan.
"Pokoknya kami ada waktu, ada kesempatan, kami selalu hadir, tanpa berpikir apakah itu ada honor atau tidak. Sering juga kami diundang tidak ada honornya, biasa saja. Sama sekali tidak berpengaruh," kata Sumarno.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti juga mengatakan hal serupa. Tidak semua undangan yang dihadiri Bawaslu DKI Jakarta memiliki honor untuk narasumbernya.
Jika ada, honor tersebut pun dipotong pajak. Mimah juga mengaku menerima honor seperti Sumarno saat menghadiri rapat kerja tim Ahok-Djarot itu.
"Kan saya jelaskan, dari lampiran undangan yang kami terima, ada kegiatan yang memang saya tidak dapat honor, supaya tidak jadi fitnah," ucap Mimah
Baca: Beri Honor ke Ketua KPU DKI dan Bawaslu DKI, Ini Kata Tim Ahok-Djarot
Sumarno berharap kejadian ini menjadi momentum agar ada aturan yang melarang penyelenggara pemilu menerima honor. Sebab, selama ini belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.
"Moga-moga DKPP memberi rekomendasi kepada KPU pusat dan Bawaslu untuk mengatur itu. Selama ini belum ada aturan yang jelas dan besarnya yang diterima masih sangat wajar, kan ada standar namanya SBU, kecuali nerima Rp 50 juta, Rp 100 juta, itu pasti bermasalah," ujar Sumarno.
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Sumarno, Mimah, dan Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menghadiri rapat tim Ahok-Djarot.
Baca: Ketua KPU DKI dan Ketua Bawaslu DKI Terima Honor Saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot
Mereka diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial. Dalam persidangan, Mimah, Sumarno, dan Dahliah menjelaskan bahwa kehadiran mereka atas undangan resmi dari tim pemenangan Ahok-Djarot.
Mereka diminta untuk menjadi narasumber mengenai putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017. Mereka mengaku menerima honor sekitar Rp 3 juta saat menjadi narasumber dalam rapat tersebut.