JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqqie menyebutkan hanya 99 laporan pengaduan terkait Pilkada Serentak 2017 yang layak disidangkan di lembaganya.
"Dari 215 laporan pengaduan yang masuk, sebanyak 32 laporan pengaduan tak memenuhi syarat, sementara 84 perkara tak masuk lingkup perkara yang bisa disidangkan di DKPP. Jadi, tak semua perkara (laporan) bisa kita sidangkan," ucap Jimly, saat memimpin sidang kode etik Ketua dan anggota KPU DKI Jakarta dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta di Gedung DPR RI, Kamis (30/3/2017).
Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman memprediksi Mahkamah Konstitusi hanya akan menyidangkan 7 sengketa pilkada dari total 50 permohonan yang masuk ke MK.
Ketujuh perselisihan hasil pilkada langsung tersebut adalah Kabupaten Maybrat yang perolehan suaranya selisih 0.33 persen, menyusul kemudian Kabupaten Takalar (1,16 persen), Kabupaten Gayo Lues (1,43 persen), Kota Salatiga (0,94 persen), Kabupaten Bombana (1,56 persen), Kota Yogyakarta (0,59 persen), dan Provinsi Sulawesi Barat (0,76 persen).
Oleh karena itu, KPU sudah menyiapkan bahan jawaban di persidangan pembuktian nantinya.
Sementara itu, pengacara calon Bupati Maybrat Karel Murafer, Yance Salambau menyatakan optimistisnya permohonan yang diajukan ke MK dan DKPP, layak untuk dipersidangkan secara tuntas.
Bukti konkritnya perbedaan suara yang sangat tipis 0,33 persen atau 94 suara, ucapnya.
Ia menyebutkan MK sendiri tidak memasukkan PHPU Kabupaten Maybrat dalam permohonan yang bakal ditolak dan dibacakan pada persidangan tanggal 3 April-4 April 2017.
"Berarti permohonan yang diajukan oleh kliennya itu berlanjut dan tahap pembuktian," ujarnya.
Dirinya memperkirakan putusan MK nanti antara digelar pemilihan suara ulang (PSU). "Tinggal TPS mana saja yang layak digelar PSU itu," katanya.
Ia menambahkan pihaknya sudah melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU dan Panwaslu Kabupaten Maybrat ke DKPP pada dua pekan lalu.
"Saat ini tinggal menunggu pelaksanaan sidangnya," tambahnya.
Dalam pilkada tersebut, KPU Maybrat menetapkan pasangan nomor urut satu, Bernard Sagrim-Paskalis Kocu sebagai pemenang dengan perolehan suara 14.459 dan pasangan nomor 2, Karel Murafer-Yance Way dengan 14.364 suara.