DEPOK, KOMPAS.com - Para pengemudi ojek online di Depok menganggap adanya Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor tidak adil bagi mereka.
Hal itulah yang dilontarkan para pengemudi ojek online yang ditemui Kompas.com di sepanjang Jalan Margonda pada Kamis (30/3/2017) malam.
Didaulat berbicara mewakili rekan-rekannya, Ferdian (24) menilai tidak seharusnya Pemkot Depok menerbitkan peraturan berisi larangan yang hanya berlaku untuk pengemudi ojek online. Namun, tidak berlaku untuk angkutan kota
"Kita kan manusia juga. Masa enggak boleh berhenti, enggak boleh ngetem di jalur angkot," kata Ferdian.
Baca: Angkutan Berbasis Aplikasi di Depok Dilarang Jemput Penumpang di Lokasi Ini...
Inti dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 adalah pembatasan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online, untuk menjemput penumpang ataupun berhenti di tempat-tempat tertentu, salah satunya pada pinggir jalan di ruas jalan yang telah dilalui angkutan umum eksisting, tak terkecuali di depan mal.
Menurut Ferdian, ngetem yang mereka lakukan sebenarnya tidak hanya untuk sekedar menunggu penumpang. Tapi juga beristirahat. Selain tentunya, menghemat bahan bakar.
"Kalau kita jalan terus ya rugi. Kan bensin jalan terus," ujar dia.
Selain menyesalkan adanya larangan ngetem, Ferdian juga menyayangkan adanya anggapan bahwa keberadaan mereka telah menyebabkan kemacetan. Ketimbang motor-motor milik pengemudi ojek online, ia menganggap angkot justru lebih menyebabkan kemacetan.
Ia kemudian mencontohkan salah satu titik di Jalan Margonda, tepatnya di depan SD Pondok Cina 03 Pagi. Titik tersebut diketahui memang menjadi sumber kemacetan karena seringnya angkot-angkot yang ngetem.
"Sekarang yang macet di mana? Di situ? Karena apa? Angkot kan. Kita cuma satu jalur. Dia dua jalur," ucap Ferdian.
Baca: Pengemudi Ojek Online Masih Ngetem di Jalan Margonda
Menurut Ferdian, selama ini para pengemudi ojek online sudah cukup patuh pada peraturan yang melarang mereka menjemput penumpang di terminal ataupun stasiun.
"Tapi kalau kayak gini mau enggak ini para pengemudi ojek online sudah cukup patuh pada peraturan yang melarang mereka mimana? Padahal sama-sama nyari nafkah kan. Rezeki enggak ada yang ketuker," pungkas Ferdian.
Dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 disebutkan angkutan berbasis aplikasi, termasuk ojek online masih bisa menjemput calon penumpang yang meminta dijemput di mal. Dengan syarat, penjemputan dilakukan di dalam area mal.