JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah penangkapan lima orang terkait dugaan pemufakatan makar dilakukan untuk menggembosi aksi 313 atau 31 Maret 2017.
"Enggak ada (upaya penggembosan). Jadi ini kegiatan sebelum ada aksi," ujar Argo, di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
(baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap atas Tuduhan Makar)
Argo menuturkan, penyidik kepolisian memiliki alat bukti permulaan terkait dugaan pemufakatan makar sebelum menangkap kelima orang tersebut.
Adapun kelima orang yang ditangkap itu adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Kelimanya ditangkap pada Jumat dini hari di lokasi berbeda.
"Kami melakukan secara profesional ya. Ada laporan, kami lakukan penyelidikan, kami lakukan penangkapan, kami lakukan sesuai dengan prosedur," kata Argo.
(baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap di Hotel Kempinski)
Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Pada Kamis (30/3/2017), Al-Khaththath menggelar konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan, untuk menyampaikan rencana Aksi 313 yang digelar di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat siang.
FUI menjadi penyelenggara dan Al-Khaththath menjadi koordinator Aksi 313 itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.