Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Aksi 313 Tuntut Ahok Dipenjara hingga Pembebasan Sekjen FUI

Kompas.com - 31/03/2017, 15:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi 313 atau 31 Maret 2017 yang berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, menuntut lima hal kepada pemerintah RI, Jumat (31/3/2017).

Pertama, mereka meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan. Mereka menilai, kriminalisasi ulama masih sering terjadi.

Kedua, mereka meminta Gubernur non-aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.

"Tiga, penjarakan Ahok sesuai KUHP Pasal 156a (tentang penodaan agama)," ujar salah satu tokoh aksi menggunakan pengeras suara.

(Baca juga: Soal Aksi 313, Menhan Sebut Lebih Baik Berdiskusi Ketimbang Unjuk Rasa)

Selain itu, mereka meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan.

Kelima, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan. "Lima, lepaskan Sekjen FUI sekarang juga," kata dia.

Tokoh aksi lainnya mempertanyakan alasan polisi menangkap Al-Khaththath. Sebab, menurut mereka, Al-Khaththath disebut sebagai orang yang baik dan taat hukum.

"Ustaz Al-Khaththath baik tidak? Kenapa ditangkap? Pemerintah kita adil atau tidak?" tanya tokoh tersebut kepada massa.

Atas pertanyaan ini, massa yang hadir serempak menjawab "tidak". Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, polisi menangkap Al-Khaththath pada Jumat dini hari di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat.

Al-Khaththath ditangkap atas dugaan pemufakatan makar. "MAK (Muhammad Al Khaththath) kami tangkap di Hotel Kempinski. Saat petugas datang yang bersangkutan sedang tertidur," kata Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat siang.

Selain Al Khaththath, polisi menangkap empat orang lainnya dengan tuduhan pemufakatan makar.

"Empat orang lainnya ZA, IR, V dan M. Mereka ditangkap di tempat berbeda-beda," kata Argo.

(Baca juga: Wiranto Pantau Pengamanan Aksi 313 di Kantor Kemenko Polhukam)

Saat ini, kelima orang tersebut diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Mereka disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Kompas TV Kawasan Medan Merdeka Barat akan menjadi salah satu jalur yang dilewati peserta akasi 313.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com