JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus menjadi model dalam memberlakukan kesetaraan antara angkutan online dan konvensional.
Menurut Sumarsono, pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mewujudkan kesetaraan dalam iklim usaha itu.
"Jadi kita cukup bisa memotori, karena semua bisa membangun komunikasi yang sama, asalkan antara angkutan konvensional dan online ada kesetaraan," ujar Sumarsono di Grha Niaga Thamrin, Jalan KH Mas Mansyur, Jumat (31/3/2017).
(Baca juga: Sumarsono Tak Akan Keluarkan Pergub Khusus Ojek "Online" seperti Depok )
Upaya ini berawal dari adanya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Sumarsono mengatakan, revisi itu memberi perlindungan kepada angkutan konvensional yang terancam dengan kehadiran angkutan online.
Maklum saja, angkutan online memiliki tarif yang jauh lebih murah dari angkutan konvensional.
"Kasihan yang konvensional, dia ada tarif bawah tarif atas sehingga tidak bisa banting setir harga sampai begitu murah, itu menghancurkan usaha angkutan konvensional," ujar Sumarsono.
Nantinya, Pemprov DKI akan berdiskusi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk menentukan tarif atas dan bawah angkutan online.
Tidak hanya soal tarif, angkutan online memiliki kewajiban untuk melakukan uji kir seperti angkutan konvensional.
"Sehingga semua kewajiban yang dibebankan pada taxi online sama seperti kendaraan konvensional. Jadi di Jakarta ada rasa keadilan yang diciptakan oleh revisi Peraturan Menteri Perhubungan ini," ujar Sumarsono.
Dalam revisi Permenhub 32, pemerintah menekankan 11 poin yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.
(Baca juga: Pengemudi Ojek "Online" Masih "Ngetem" di Jalan Margonda)
Kesebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pul, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut.
Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.