JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menetapkan kelima orang yang ditangkap sebagai tersangka karena diduga melakukan pemufakatan makar
Penetapan tersangka tersebut, menurut Argo sudah sesuai prosedur. Adapun kelima orang yang ditangkap itu adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M. Kelimanya ditangkap pada Jumat dini hari di lokasi berbeda.
"Kalau sudah dilakukan penangkapan sudah tersangka dan mempunyai alat bukti cukup untuk dilakukan penangkapan," ujar Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Baca: Polisi Pastikan Penangkapan Sekjen FUI Tak Terkait Aksi 313
Argo menjelaskan, kelima orang tersebut diduga telah melakukan beberapa pertemuan untuk melakukan pemufakatan makar. Oleh karena itu, polisi menangkap kelimanya.
"Ada di situ salah satunya (berencana) menduduki gedung DPR/MPR, lalu mengganti UUD kembali ke UUD asli. Ini suatu kegiatan yang dilakukan secara inkonstitusional," kata Argo.
Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Kelimanya disangkakan dengan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca: 2 Orang Ditangkap atas Dugaan Makar Dikenai Pasal Diskriminasi Ras
Sementara itu, V, dan M selain dikenakan pasal Makar, keduanya juga dikenakan Pasal Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.