Sementara itu soal pemberhentian dan pemenjaraan Ahok, massa diminta menunggu.
"Jadi bapak Menkopolhukam katakan perlu kajian hukum," kata Usamah.
Kajian itu lantaran dianggap ada perbedaan antara kajian ulama dan Kementerian Dalam Negeri RI soal pemberhentian Ahok. Usamah menambahkan massa aksi 313 berharap tuntutan pembebasan dilaksanakan.
"Kalau tidak diberhentikan, kita tetap gugat bapak presiden ke pengadilan," kata dia.
Aksi 313 berlangsung lancar. Setelah pertemuan itu, massa pun membubarkan diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.