Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Lima Tokoh Sebelum Aksi 313 Digelar

Kompas.com - 01/04/2017, 08:43 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jelang aksi unjuk rasa 313 atau 31 Maret 2017, publik dikejutkan dengan penangkapan yang dilakukan polisi terhadap lima orang yang diduga akan melakukan pemufakatan makar.

Pasalnya, penangkapan itu dilakukan hanya berjarak beberapa jam sebelum aksi itu dimulai. Kelima orang yang dijemput paksa oleh polisi merupakan 'pentolan' aksi 313.

Mereka dituduh berencana ingin menggulingkan pemerintahan yang sah. Kelima orang tersebut adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA, IR, V, dan M.

Kelimanya ditangkap pada Jumat (31/3/2017) dini hari di tempat-tempat berbeda. Al-Khaththath sendiri diciduk saat sedang menginap di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta Pusat sebelum memimpin aksi 313.

"Ada suatu pertemuan-pertemuan, dalam suatu ruangan tertentu, kemudian lebih dari satu orang, kemudian dia akan menggulingkan pemerintah yang sah, melengserkan pemerintah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat (31/3/2017).

Polisi mengendus adanya rencana menggulingkan pemerintahan dari pertemuan yang dilakukan oleh para tokoh sebelum aksi 313 berlangsung.

Namun, polisi tidak menjelaskan secara rinci di mana lokasi pertemuan yang dilakukan para tokoh tersebut.

Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap karena Diduga Ingin Duduki DPR/MPR

Fachri Fachrudin Sekjen Forum Umat Islam (FUI), Muhammad Al Khaththath (tengah sedang pegang mik) dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Mesjid Baiturrahman, Jalan Dr Saharjo, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2017).
Sehari sebelum melakukan aksi 313, para tokoh itu sendiri memang sempat melakukan konferensi pers di Masjid Baiturrahman, Tebet, Jakarta Selatan. Dalam konferensi pers itu para tokoh menjelaskan mengenai tuntutan dari massa aksi 313 itu.

Massa 313 menuntut agar Presiden RI Joko Widodo mencopot Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dicopot dari jabatannya karena tengah tersandung kasus dugaan penodaan agama.

Meski menciduk para tokoh tersebut sebelum aksi 313 berlangsung, polisi membantah bahwa penangkapan itu untuk menggembosi aksi tersebut.

Argo menuturkan, penyidik kepolisian memiliki alat bukti permulaan terkait dugaan pemufakatan makar sebelum menangkap kelima orang tersebut. Diduga para tokoh tersebut akan menggerakan massa untuk menduduki Gedung DPR/MPR RI.

"Ini kegiatan yang dilakukan secara inskonstitusional dan kami sudah memetakan dan menyelidiki dalam beberapa hari ini," kata Argo.

Polisi sendiri mengaku menyita beberapa dokumen terkait dugaan pemufakatan makar dari penangkapan kelima tokoh tersebut.

Namun, lagi-lagi polisi enggan menjelaskan secara rinci apa saja dokumen tersebut. Meski para 'pentolannya' diciduk polisi sebelum memimpin aksi, massa 313 tetap melakukan aksi unjuk rasa di siang harinya.

Mereka melakukan aksi jalan kaki dari Masjid Istiqlal ke Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat. Para perwakilan pengunjuk rasa itu gagal bertemu dengan Jokowi di Istana. Mereka hanya dipertemukan oleh perwakilan pemerintah yang diwakili oleh Menkopolhukam Wiranto.

Perwakilan massa aksi 313 yang bertemu Wiranto adalah Amien Rais, Usamah Hisyam, Ustadz Sambo, Habib Alkaf, Habib Muhammad, Ustaz Edi, Ustaz Zakir Husain, Abbe Muhambar dan TB M Shiddiq.

KOMPAS.com/Kristian Erdianto Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan pers usai menerima perwakilan massa aksi 313 di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017)
Dalam pertemuan itu, perwakilan massa menuntut sejumlah hal kepada pemerintah. Pertama, mereka meminta kriminalisasi terhadap ulama-ulama di Indonesia dihentikan. Mereka menilai, kriminalisasi ulama masih sering terjadi.

Kedua, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta (non-aktif) Basuki Tjahaja Purnama dicopot dari jabatannya karena berstatus sebagai terdakwa dugaan kasus penodaan agama.Tak hanya itu, massa juga meminta agar Ahok segera ditahan.

Mereka juga meminta peraturan daerah bernuansa syariah di semua wilayah Indonesia tidak dibatalkan. Bahkan, massa meminta Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dibebaskan.

Baca: Kepada Wiranto, Perwakilan Massa Aksi 313 Minta Sekjen FUI Dibebaskan

Menjawab tuntutan dari massa yang meminta Al-Khaththath dibebaskan, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ditahan atau dilepaskannya Sekjen FUI itu bergantung dari hasil pemeriksaan penyidik selama 1x24 jam.

Kelima orang tersebut masih diperiksa secara intensif sampai Jumat malam kemarin. Belum diketahui apakah pagi ini mereka dilepaskan atau tetap ditahan. Oleh polisi, kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.

Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.

Kompas TV Koordinasi Aksi 313 Ditahan Atas Dugaan Pemufakatan Makar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Pria Terseret 150 Meter saat Pertahankan Mobil dari Begal di Bogor

Megapolitan
Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Mangkirnya Terduga Penipu Beasiswa S3 Filipina, Terancam Dijemput Paksa Apabila Kembali Abai

Megapolitan
Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Apesnya Anggota Polres Jaktim: Ikut Ditangkap dalam Pesta Narkoba Oknum Polisi, padahal Tengah Antar Mobil Teman

Megapolitan
Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Tak Kapok Pernah Dibui, Remaja Ini Rampas Ponsel di Jatiasih dan Begal Motor di Bantargebang

Megapolitan
14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

14 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari Per 24 April 2024

Megapolitan
BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

BPBD DKI: Waspada Banjir Rob di Pesisir Jakarta pada 25-29 April 2024

Megapolitan
Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Bocah 7 Tahun di Tangerang Dibunuh Tante Sendiri, Dibekap Pakai Bantal

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Tiktoker Galihloss Terseret Kasus Penistaan Agama, Ketua RW: Orangtuanya Lapor Anaknya Ditangkap

Megapolitan
Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Warga Rusun Muara Baru Antusias Tunggu Kedatangan Gibran Usai Penetapan KPU

Megapolitan
Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Pembatasan Kendaraan Dianggap Bisa Kurangi Macet Jakarta, Asalkan Transportasi Publik Baik

Megapolitan
Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Buang Pepaya karena Sepi Pembeli, Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Rugi Besar

Megapolitan
Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com