JAKARTA, KOMPAS.com - Retribusi Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dari denda parkir liar mobil mencapai Rp 3.018.500.000 mulai dari tanggal 3 Januari - 30 Maret 2017. Adapun kendaraan yang diderek berjumlah 5.780.
Jumlah ini dianggap Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, cukup memuaskan.
"Retribusi itu akan masuk ke kas daerah dan akan dikembalikan untuk layanan transportasi DKI Jakarta," kata Andri kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (1/4/2017).
Andri menambahkan, pihaknya gencar dan serius dalam menertibkan parkir liar di Jakarta. Untuk mendukung kegiatan itu, Dishubtrans mengerahkan 47 mobil derek di seluruh Jakarta.
Kendaraan operasional itu beroperasi setiap hari untuk menertibkan parkir liar, terutama mobil. Andri tak menampik bila kerap ada friksi di lapangan saat penertiban kendaraan parkir di sembarang tempat.
Tak sedikit warga yang protes saat kendaraan mereka ditertibkan karena merasa tak bersalah. Namun, Andri mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki prosedur standar operasional soal penertiban.
"Sesuai dengan aturan, bahu atau ruas jalan tidak diboleh digunakan atau parkir, terlepas ada rambu (dilarang parkir) atau tidak," kata Andri.
Baca: Belasan Kendaraan Terkena Razia karena Parkir Sembarangan
Namun, Andri mengatakan bahwa memang ada tempat yang menggunakan jalan sebagai tempat parkir. Tempat tersebut pastinya sudah lebih dulu ditetapkan oleh kepala daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.