Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Skema Angsuran Rumah DP 0 yang Akan Diterapkan Anies-Sandi

Kompas.com - 01/04/2017, 14:24 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

Kompas TV Sabtu (18/2) kemarin, pasangan Anies-Sandi mengikuti pengajian yang diselenggarakan salah seorang relawan Anies-Sandi, yaitu Raffi Ahmad. Seusai pengajian, pasangan nomor urut tiga itu menanggapi pro dan kontra terkait program rumah tanpa uang muka yang mereka gulirkan. Menurut Anies dan Sandi, program itu sudah diterapkan di negara lain. Bahkan, jika mengacu pada aturan Bank Indonesia, hal itu bisa diterapkan di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam program rumah DP 0 yang diusungnya, pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor pemilihan tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno menjanjikan akan membiayai pembayaran DP (down payment) bagi warga yang membutuhkan hunian dengan harga tak lebih dari Rp 350 juta.

Salah seorang anggota tim ahli Anies-Sandi, Sidrotun Naim menyatakan, skema kepemilikan rumah DP 0 ini pada dasarnya tidak memiliki perbedaan dengan sistem kredit kepemilikan rumah (KPR) pada umumnya. Yang mana ada DP sebesar 30 persen yang harus dibayarkan calon pemilik rumah ke bank.

Kewajiban untuk membayar DP inilah yang nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Jadi bukan pemerintah beli rumah. Tapi pemerintah membantu subsidi DP. Sisanya pemilik mencicil seperti KPR pada umumnya," kata Naim kepada Kompas.com, Jumat (31/3/2017).

Menurut Naim, jika nantinya direalisasikan, bantuan penyediaan DP rumah untuk warga tidak akan dilakukan secara langsung dalam jumlah besar. Tapi bertahap setiap tahun.

Ia menyebut untuk tahun pertama jumlahnya bisa 10.000 unit rumah. Rumah yang akan diberi bantuan DP berlaku untuk hunian vertikal kategori sederhana maupun rumah tapak dengan lahan yang tidak terlalu luas.

Adapun kriteria warga yang berhak mengikuti program DP 0 adalah warga ber-KTP DKI dengan penghasilan di bawah Rp 7 juta. Untuk mencegah adanya warga dadakan dari luar Jakarta, hanya warga yang sudah tinggal minimal lima tahun saja yang berhak ikut.

Setelah mendapatkan rumah, pemilik wajib membayar angsuran setiap bulan. Menutut Naim, angsuran yang akan dibayarkan akan berlaku progresif. Untuk tahun pertama, ia menyebut nilainya Rp 900.000 per bulan.

"Misalnya tahun pertama Rp 900.000, tahun kedua Rp 1,1 juta, tahun ketiga Rp 1,2 juta, sampai tahun ke-12 ke tahun ke-25, cicilannya sudah sama," papar Naim.

Dengan angsuran progresif, Naim menyebut beban angsuran yang akan ditanggung pemilik akan lebih ringan. Selain tentunya memperluas golongan warga yang berhak ikut program.

Baca: Sandiaga: Konsep Rumah di Bawah Rp 350 Juta Akan Meniru Singapura

 

Ia kemudian mencontohkan anggota PPSU yang kini digaji Rp 3,3 juta akan bisa mengikuti program ini. Sebab, dengan cicilan awal Rp 900.000 per bulan, maka anggota PPSU sudah memenuhi kriteria sebagai warga yang mampu membayar cicilan dari penghasilannya.

"Lebih masuk akal kalau cicilan itu bertahap. Jadi semakin tahun semakin naik. Sehingga menyesuaikan dengan kenaikan gaji dan inflasi. Jadi tidak langsung Rp 2,3 juta," ucap Naim.

"Karena kalau tahun sekarang harus nyicil Rp 2 juta, 20 tahun lagi Rp 2 juta itu nilainya cuma setara sejuta," sambung Naim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Kronologi 4 Warga Sipil Dianiaya Oknum TNI di Depan Mapolres Jakpus, Bermula Pemalakan Ibu Tentara

Megapolitan
Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Polisi Amankan 4 Remaja yang Bawa Senjata Tajam Sambil Bonceng 4 di Bogor

Megapolitan
Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Wacana Sekolah Gratis, Emak-emak di Pasar Minggu Khawatir KJP Dihapus

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu

Pemprov DKI Bakal Libatkan BRIN dalam Pengembangan "Food Estate" di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Mengenang 9 Tahun Kematian Akseyna, Mahasiswa UI Berkumpul dengan Pakaian Serba Hitam

Megapolitan
Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Pengeroyokan Preman oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus Mencekam, Warga Ketakutan

Megapolitan
'Update' Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

"Update" Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Total 9 Mobil Terlibat

Megapolitan
Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Oknum TNI Diduga Keroyok Warga Sipil di Depan Polres Jakpus, Warga: Itu Darahnya Masih Ada

Megapolitan
Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Polda, Polri, dan Kejati Tak Bacakan Jawaban Gugatan MAKI Terkait Desakan Tahan Firli Bahuri

Megapolitan
Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Oknum TNI Aniaya 4 Warga Sipil di Depan Mapolres Jakpus

Megapolitan
Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian 'THR Lebaran' untuk Warga Terdampak Bencana

Ketua DPRD Kota Bogor Dorong Pemberian "THR Lebaran" untuk Warga Terdampak Bencana

Megapolitan
Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com