JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Muhammad Al-Khaththath, tidak kooperatif saat diperiksa.
Pasalnya, menurut Argo, Al-Khaththath menolak menandatangani surat perintah penahanan yang disampaikan penyidik.
"Dia enggak mau tanda tangani (surat penahanan) toh," ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (1/4/2017).
(baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath)
Meski tak bersedia tanda tangan, Argo mengungkapkan, polisi tetap menahan Al-Khaththath.
"Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan," ucap Argo.
Sementara itu, saat dihubungi terpisah, Achmad Michdan, selaku pengacara Al-Khaththath, membenarkan kliennya menolak menandatangani surat penahanan.
Menurut dia, kliennya menolak menandatangani surat itu karena merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan makar tersebut.
"Jadi pagi hari baru dilihatkan surat proses penangkapannya , lalu beliau tolak tanda tangan penangkapan karena beliau merasa apa yang dilakukan itu hanya merepresentasikan kepentingan dalam konteks keberatan pada gubernur yang sudah jadi terdakwa (kasus dugaan penodaan agama)," kata Michdan.
(baca: Polisi Tahan Sekjen FUI Al-Khaththath dan Empat Lainnya Selama 20 Hari)
Selain Al-Khaththath, polisi juga menahan ZA, IR, V, dan M atas tuduhan pemufakatan makar. Kelima orang tersebut disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenai Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, keduanya sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.