JAKARTA, KOMPAS.com - Ahmad Michdan, pengacara tersangka kasus dugaan pemufakatan makar, Muhammad Al-Khaththath, berencana menempuh upaya hukum terkait penetapan dan penahanan kliennya.
Michdan menuturkan, ada empat langkah yang mungkin ditempuh. Salah satunya adalah pengajuan penangguhan penahanan.
"Apakah lewat praperadilan, atau ajukan penangguhan, ataupun kami ajukan judicial review," ujar Michdan, saat dihubungi, Sabtu (1/4/2017).
(baca: Polisi Sita Uang Rp 18,8 Juta dari Sekjen FUI Al-Khaththath)
Namun, menurut Michdan, upaya hukum tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan tim pengacara lainnya.
Michdan menuturkan, apa yang dituduhkan polisi terhadap kliennya dan empat orang lainnya sangat berlebihan. Menurut dia, tidak ada niatan sedikitpun dari kliennya untuk melakukan makar.
"Saya sampakan amat berlebihan, karena dari 34 pertanyaan tak ada hal signifikan yang dikategorikan perbuatan pemufakatan jahat atau makar, saya tak lihat di sana, begitu juga alat buktinya," kata Michdan.
(baca: Aksi 313 yang Berujung Tuntutan Pembebasan Sekjen FUI Al-Khaththath)
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Al-Khaththath dan empat orang lainnya sebagai tersangka.
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu pun tak mempermasalahkan jika Al-Khaththath mengajukan penangguhan penahanan.
"Itu hak tersangka. Silakan saja ajukan nantikan akan ada penilaian dari penyidik, apakah dikabulkan atau tidak," ujar Argo.
Selain Al-Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M atas tuduhan dugaan melakukan pemufakatan makar. Mereka disangkakan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar.
Sementara itu, V, dan M juga dikenakan Pasal 16 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Menurut polisi, V dan M sempat melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.