JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful Hidayat memastikan, pihaknya akan mempelajari aturan baru mengenai angkutan online yang baru diterbitkan Kementerian Perhubungan. Djarot juga membuka kemungkinan dibuatnya peraturan gubernur (pergub) khusus angkutan online di Jakarta.
"Sekarang kami tidak bisa berandai-andai ya. Tapi pas kami aktif (menjabat) lagi, akan kami lihat, apa perlu pergub khusus untuk masalah itu," kata Djarot kepada wartawan di Condet, Jakarta Timur, Minggu (2/4/2017).
Baca: Menhub Cari Cara agar Taksi Online Tak Perlu Berbadan Hukum
Menurut Djarot, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung penuh langkah Kemenhub yang hendak menyetarakan layanan angkutan konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi atau online.
Secara pribadi, Djarot berpandangan ada beberapa catatan yang harus dipenuhi oleh angkutan konvensional.
"Kami juga mendorong yang konvensional untuk mengikuti perkembangan zaman. Yang dibutuhkan dalam transportasi itu kenyamanan, keamanan, ketepatan waktu, dan harga yang bersaing," tutur Djarot.
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek rencananya akan diberlakukan pada 1 April 2017. Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.
Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar-penyedia jasa angkutan. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.
Baca juga: Menhub: Semua Pihak Setuju Revisi PM 32/2016 Diberlakukan 1 April 2017
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.